Komisi Yudisial (KY) menggelar “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Rangka Sinergitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (23/10).
Jambi (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar “Konsolidasi Kelembagaan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Rangka Sinergitas untuk Mewujudkan Peradilan Bersih” di Aula Pengadilan Tinggi Jambi, Rabu (23/10).
Kegiatan ini merupakan inisiatif KY untuk melakukan konsolidasi secara langsung dengan Mahkamah Agung (MA) dan seluruh pimpinan lembaga peradilan dalam rangka bersinergi untuk mewujudkan peradilan bersih.
Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan konsolidasi ini sesuai dengan amanat UUD 1945 dan undang-undang bahwa salah satu wewenang KY melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.
“Dengan adanya konsolidasi ini diharapkan tidak ada lagi hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” harap Tubagus Rismunandar.
Selain itu, menurut Tubagus perlu mengintensifkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran KEPPH sejak dini dengan mengoptimalkan peranan pengawasan pimpinan pengadilan terhadap potensi pelanggaran KEPPH oleh jajaran di bawahnya.
“Serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan bersih melalui hakim yang berintegritas dan selalu memegang teguh prinsip-prinsip yang terkandung dalam KEPPH,” ujar Tubagus.
Di hadapan pimpinan pengadilan di wilayah Jambi, Tubagus memaparkan catatan-catatan terkait wewenang dan tugas KY. Berdasarkan data tahun 2018, terdapat 1722 laporan masyarakat yang langsung disampaikan ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
“Sementara pada periode Januari-September 2019 ini saja sudah masuk laporan masyarakat dengan tembusan sebanyak 1808 laporan (termasuk tembusan),” jelas Tubagus.
Dalam kesempatan sama, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Robinson Tarigan menyampaikan terima kasih dengan adanya kegiatan konsolidasi ini.
“Kegiatan ini sangat baik dan dibutuhkan oleh hakim untuk menuju peradilan yang bersih,” ujar Robinson.
Robinson berharap, kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan diharapkan hakim lebih profesional serta senantiasa berperilaku sesuai KEPPH.
“Mari kita ikuti bersama diskusi dengan sungguh-sungguh dan bekal kita sehari-hari dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Busri Harun menambahkan, kegiatan ini memberikan makna yang lebih tinggi untuk memberikan contoh kepada aparatur peradilan. Dengan adanya kerjasama ini membawa manfaat untuk semua aparatur peradilan. KY dan MA diharapkan dapat membina dan membersihkan hakim dari pelanggaran KEPPH. (KY/Jaya/Festy)