Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah melaksanakan edukasi publik kepada perwakilan mahasiswa di wilayah Semarang, Senin (21/10) di Aula Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah.
Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah melaksanakan edukasi publik kepada perwakilan mahasiswa di wilayah Semarang, Senin (21/10) di Aula Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jawa Tengah. Pengenalan tentang wewenang dan tugas KY disampaikan oleh Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan.
KY yang lahir dari tuntutan reformasi memiliki dua wewenang yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR dan wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan martabat dan perilaku hakim.
"KY lahir dari tuntutan reformasi untuk mewujudkan peradilan bersih. Dengan adanya sosialisasi ini harapannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Indonesia. Selain itu juga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan kode etik hakim," jelas Farhan.
Hadir pula memberikan materi adalah Dosen HTN di Fakultas Hukum UNTAG Semarang Suroto. Ia menyoroti soal perkembangan kelembagaan yudikatif pasca perubahan UUD1945. Sementara Muhammad Junaidi dari Institut Penegak Konstitusi menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang menjadi pelanggaran hukum, sehingga perlu mentradisikan penegakan etik.
Sekadar Informasi edukasi publik ini merupakan aktualisasi proses Praktek Kerja Lapangan FH UNNES yang sedang magang di Kantor PKY Jateng bersama Sahabat Komisi Yudisial. (KY/Farhan/Festy)