Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan (PKY Sulsel) menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY kepada calon anggota baru Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin dalam Open Recruitmen IPPS UIN Alauddin, Minggu (06/10) di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin.
Makassar (Komisi Yudisial) - Untuk meningkatkan sinergi dengan jejaring, Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sulawesi Selatan (PKY Sulsel) menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY kepada calon anggota baru Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin dalam Open Recruitmen IPPS UIN Alauddin, Minggu (06/10) di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin.
“Kami senang dengan kesempatan yang diberikan kepada PKY SulSel ini. Harapannya rekan-rekan dapat paham dengan tugas dan fungsi KY, sehingga dapat membantu KY dalam mewujudkan peradilan bersih," urai Koordinator PKY Sulsel Azwar Mahis.
Dalam sesi tersebut, para calon anggota baru IPPS UIN Alauddin dijelaskan bahwa KY adalah lembaga mandiri yang salah satu wewenangnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Selain menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY juga melakukan pemantauan persidangan.
Dalam kesempatan itu, PKY Sulsel berharap agar ada kerja sama lain ke depannya. Hal itu sebagai penguatan sinergi PKY Sulsel dengan jejaring dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. (KY/Dewi/Festy)