Medan (Komisi Yudisial) - Advokat Medan yang tergabung dalam organisasi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan lain-lain, melakukan diskusi dengan Komisi Yudisial (KY), di Kantor Penghubung Wilayah Sumatera Utara ?(Sumut) di jalan Prambanan Nomor 2, Medan, ?Kamis (14/04).
Diskusi dihadiri Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo dan Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito didampingi petugas Penghubung KY (PKY) Sumut.
Dalam kesempatan tersebut para advokat meyampaikan keluhan dan keprihatinan terhadap proses peradilan, khususnya yang berada di Medan. Mereka juga menyayangkan masih belum maksimalnya kinerja KY dalam menangani hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY perlu meningkatkan kegiatan sosialisasinya ke daerah pelosok, sebab KY hanya berada di pusat negara dan ibukota provinsi tertentu. Sehingga seringkali yang di pelosok-pelosok daerah yang jaraknya bisa berkilo meter tidak tahu akan keberadaan KY. Penghubung saja belum dapat menjangkau seluruh wilayah di Medan, bisa dibayangkan betapa butanya para pencari keadilan di daerah tentang KY," ucap salah seorang perwakilan advokat.
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo sangat mengapresiasi masukan dari para advokat. Sumartoyo mengatakan, dengan keterbatasan anggaran KY ingin melakukan sosialisasi dan publikasi yang lebih masif di seluruh Indonesia.
?KY berkeinginan untuk membuat publikasi tentang peran KY secara masif, walaupun dengan keadaan anggaran KY yang terbatas. Masukan dari saudara akan saya sampaikan kepada rekan komisioner yang lain,? janji Sumartoyo.
Menanggapi adanya ide agar tiap pengadilan di seluruh Indonesia ada Pojok KY, Joko Sasmito menganggap ide yang disampaikan sangat bagus sekali. Jika diperlukan KY akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membuat pojok tersebut, sehingga pojok KY memiliki keabsahan yang kuat dari pengadilan.
?Mungkin tidak harus menjaga setiap hari, tapi tiap minggu ada yang mengambil laporan atau pengaduan dari dalam kotak. Hal ini sangat bagus dalam rangka pencegahan etik oleh hakim,? ujar Joko.?
Koordinator PKY wilayah Sumut Sahrizal Munthe menjelaskan mengenai kompleksitasnya dunia peradilan di Sumatera Utara.
?Sumatera Utara memiliki 18 Pengadilan Negeri (PN), 20 Pengadilan Agama (PA), 2 Pengadilan Militer (PMil), dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi bisa dibayangkan betapa kompleksnya permasalahan di dunia peradilan di sini,? jelas Munthe. (KY/Noer/Jaya)