Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antar lembaga dengan Forum Rektor Indonesia (FRI)
Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama antar lembaga dengan Forum Rektor Indonesia (FRI). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dan Ketua FRI Rochmat Wahab disaksikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi di ruang RKU Gedung Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (15/04).
MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilakukan KY dengan FRI sejak tahun 2007. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi penelitian, pertemuan ilmiah, dialog dan pertukaran pikiran untuk mendorong proses reformasi hukum, pendidikan dan pelatihan serta pembangunan jaringan kerja sama.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sambutannya mengatakan, kerja sama ini bertujuan membangun kerjasama untuk pengembangan institusi dan peningkatan dan peningkatan program kerja masing-masing. Dengan MoU ini ada sinergi KY dengan Perguruan Tinggi (PT) sebagai upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"KY sebagai lembaga yang berkutat dalam penegakan etik hakim sangat membutuhkan dukungan moral dan pemikiran dari lingkungan Perguruan Tinggi," ucap Aidul.
Menurut Aidul, KY sebagai lembaga negara, mempunyai tanggung jawab terkait implementasi ketetapan MPR tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
"KY berkewajiban mengembangkan sistem etika dikalangan mahasiswa yang menjadi basis dalam rekrutmen hakim," ujarnya.
Aidul menuturkan, dalam waktu dekat ada hal konkrit yang bisa dilakukan KY dan FRI untuk mendorong Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim (RUU JH).
"PT dapat melakukan kajian, bahkan KY mengharapkan ada draft akademis yang dilahirkan dari perguruan tinggi," harap Aidul.
Aidul menambahkan, RUU JH sangat erat kaitannya dengan mempersiapkan rekrutmen hakim.
"Salah satu permasalahan hakim adalah soal inputnya, dengan RUU JH dapat memperbaiki proses rekrutmen hakim," jelas mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Lebih lanjut, Aidul mengatakan, rendahnya animo mahasiswa Fakultas Hukum untuk menjadi hakim tak terlepas dari citra buruk yang terlanjur melekat pada hakim, akibat oknum hakim yang terjerat kasus.
"Minimnya animo mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Unggulan untuk menjadi hakim, Indonesia akan sulit mendapatkan hakim-hakim berkualitas, profesional dan berintegritas," kata Aidul.
Sementara itu, Ketua FRI Rochmat Wahab mengungkapkan, kerja sama ini menunjukkan eksistensi FRI sebagai tempat berkumpulkanya pimpinan PT untuk saling berdiskusi melakukan perbaikan hukum di Indonesia.
"FRI sangat menjunjung tinggi etika, dengan adanya komitmen bangsa Indonesia menjadi negara hukum, FRI akan mensupport KY mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri," ujar Rochmat.
Rochmat berharap, kerja sama ini bisa berjalan baik untuk perbaikan hukum di Indonesia. Kampus yang mempunyai basis intelektual yang mumpuni siap untuk bermitra dengan KY dan menjadi perwakilan di KY di daerah.
"PT tidak hanya mejadi objek, tetapi juga menjadi subjek, kalau bisa menjadi go subjek," harap Rektor Universitas Negeri Yogyakarta ini. (KY/Jaya)