KY Dorong Hakim Pajak Penuhi Persyaratan CHA
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pengadilan Pajak Tahun 2018, Jumat (09/11), di Hotel Merlynn Park Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Pengadilan Pajak Tahun 2018, Jumat (09/11), di Hotel Merlynn Park Jakarta. Acara yang dihadiri oleh hakim pajak dari seluruh Indonesia ini mengangkat tema "Bersinergi Menuju Pengadilan Pajak yang Lebih Baik dan Berwibawa".
 
Dalam kesempatan tersebut Maradaman menjelaskan tentang tugas dan wewenang KY, salah satunya Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari ratusan laporan masyarakat yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim, laporan terhadap hakim pajak sangat rendah.
 
“Tahun 2017 ada 6 laporan, dan untuk tahun 2018 ada 3 laporan. Dari semua laporan tersebut, belum ada laporan yang terbukti. Saya berharap ke depannya laporan pelanggaran KEPPH hakim pajak semakin berkurang, atau paling tidak jangan bertambah,” harap mantan hakim agama ini.
 
Maradaman menenkankan bahwa konsekuensi dari pelanggaran KEPPH berat sekali. Belum lama ini  seorang oknum hakim diberhentikan melalui sidang MKH, karena melakukan pelanggaran menerima suap dan bertemu para pihak. Nilai suapnya terhitung kecil, yakni 15 juta, tidak sampai satu bulan gaji.
 
“Kebetulan hakimnya sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, bahkan pernah dikenakan sanksi nonpalu oleh MA. Oleh karena itu sekalipun Bapak Ibu sudah baik, untuk meminimalisir kesempatan terjadinya pelanggaran, Bapak Ibu saya harap untuk mempelajari dan mempedomani KEPPH baik saat bertugas sebagai hakim atau saat tidak bersidang,” ujar Maradaman.
 
Maradaman juga menceritakan pengalamannya saat menjadi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, di mana MA selalu meminta ada Calon Hakim Agung (CHA) yang memiliki keahlian di bidang pajak. Hal ini karena hingga saat ini baru ada satu Hakim Agung yang memiliki keahlian khusus di bidang pajak. KY sesungguhnya sudah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk CHA yang memiliki keahlian di bidang pajak. Tapi sayang para CHA tersebut sering terkendala dengan syarat administratif. Dalam UU, CHA yang berasal dari jalur nonkarier haruslah berpendidikan doktor dengan mengambil  jurusan linier di bidang hukum.
 
“Untuk rekrutmen CHA terakhir ini, ada 2 orang CHA yang memiliki keahlian khusus di bidang pajak. Mudah-mudahan mereka berdua dapat lolos. Jadi Bapak Ibu yang ingin menjadi hakim agung, dari sekarang dapat melakukan persiapan. Yang belum memiliki gelar doktor silahkan mengambil gelar doktornya,” tutup Maradaman. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait