Penghubung KY Sulut Edukasi Masyarakat di Minahasa
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) selenggarakan edukasi publik di Desa Koha Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/9).

Minahasa (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) selenggarakan edukasi publik di Desa Koha Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/9).
 
Kegiatan yang dihadiri puluhan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta perangkat desa ini mengangkat tema "Wujudkan Peradilan Bersih, Beretika dan Profesioal serta Mendorog Akses Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu". Hadir sebagai narasumber Asisten Koordinator Penghubung KY Sulut Welli Mataliwutan dan jejaring KY dari LBH Manado Aryati Rahman.
 
Koordinator Penghubung KY Sulut Mercy Umboh dalam sambutannya mengatakan, KY adalah lembaga negara yang dimandatkan oleh undang-undang salah satunya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Ia juga menjelaskan eksistensi Penghubung KY di daerah.
 
“Kehadiran Penghubung Komisi Yudisial dalam rangka memberikan edukasi publik kepada masyarakat terkait tugas dan wewenang Penghubung di daerah,” ujar Mercy.
 
Dalam pemaparannya, Asisten Koordinator Penghubung KY Sulut Welli Mataliwutan menjelaskan terkait tugas Penghubung KY yang tercantum dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 4 huruf d.
 
Menurut Welli, Penghubung KY bertugas membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial dalam rangka mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 
 
Welli mengajak  masyarakat bersama KY untuk terus menjaga marwah hakim. Bagi pencari keadilan sekiranya mengindari cara-cara atau tindakan yang dapat merendahkan martabat hakim ketika berperkara di pengadilan. 
 
“Peran dan parsitipasi aktif dari semua elemen dapat memberi kontribusi positif dalam upaya Komisi Yudisial wujudkan peradilan yang bersih, jujur dan profesional,” pungkas Welli.
 
Aryati rahman salah satu pimpinan LBH Manado mengungkapkan, LBH Manado terus memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat buta hukum dan miskin. 
 
“Standar miskin ekonomi bukan menjadi standar mendapatkan bantuan hukum akan tetapi bantuan diberikan bagi masyarakat yang benar-benar buta hukum,” ungkap Aryati.
 
Sementara itu, Hukum Tua Desa (Kepala Desa) Koha  Nelly Rory menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya masyarakat bangga desa Koha dikunjungi Komisi Yudisial. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami tugas dan wewenang Komisi Yudisial. 
 
“Selama ini masyarakat  terkena masalah hukum bingung tidak tahu jika mengadukan hakim diduga melanggar kode etik entah ke mana. Dengan kegiatan ini  jelas memberikan harapan baru bagi pencari keadilan untuk tegaknya hukum dan keadilan,” terangnya. (KY/Mercy/Jaya)

Berita Terkait