Objek Pengawasan KY adalah Perilaku Murni Hakim
Mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Rabu (02/05) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ratusan mahasiswa dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jawa Timur melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Rabu (02/05) di Auditorium KY, Jakarta. Rombongan diterima  langsung oleh Tenaga Ahli KY Totok Wintarto.
 
Dalam kesempatan itu, Totok menjelaskan bila KY merupakan lembaga negara yang melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim.  Objek pengawasan KY adalah perilaku hakim yang berkaitan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
“Jadi KY hanya dapat mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran perilaku murni, seperti suap ataupun perselingkuhan,” jelas Totok.
 
Namun tidak semua usulan sanksi yang diberikan oleh KY selalu disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). Seringkali MA menolak rekomendasi sanksi KY karena menganggap pelanggaran yang dilakukan masuk kategori teknis yudisial.
 
“Ada banyak rekomendasi KY yang tidak dilaksanakan oleh MA. Hal tersebut jelas merupakan salah satu hambatan yang dihadapi KY dalam menjalankan tugasnya. Namun, dalam UU juga ditentukan KY hanya berwenang memberikan rekomendasi, bukan eksekusi,” papar Totok.
 
Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, sudah lumrah pula apabila KY juga diawasi. Pengawas KY adalah masyarakat, dengan DPR sebagai perwakilan.
 
“Setiap tahunnya KY akan membuat laporan tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja KY selama setahun. Laporan tersebut akan disampaikan ke DPR dan diunggah di website KY agar masyarakat dapat melihat langsung,” pungkas Totok. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait