Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/3) di Gedung Nusantara II, Jakarta. Dalam RDP ini dibahas soal evaluasi wewenang KY dan capaian kinerja KY.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/3) di Gedung Nusantara II, Jakarta. Dalam RDP ini dibahas soal evaluasi wewenang KY dan capaian kinerja KY.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan beberapa poin pembahasan. Di antaranya: kebutuhan hakim agung hingga Maret 2018, mekanisme dan tolak ukur seleksi terhadap hakim agung oleh komisi yudisial, serta evaluasi yang dilakukan oleh KY terhadap seleksi hakim agung selama ini.
"Kebutuhan hakim agung sejak November 2017 sampai sekarang berjumlah delapan. Untuk tolak ukur seleksi terhadap calon hakim agung meliputi seleksi administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara," jelas Aidul.
Aidul juga menjelaskan soal evaluasi pelaksanaan seleksi CHA, di antaranya syarat linieritas sehingga mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan hakim agung yang memiliki keahlian hukum perpajakan. Ia juga menjelaskan soal pola karir hakim militer yang juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan seleksi CHA.
"Terkait karya profesi CHA, maka perlu dilakukan evaluasi kamus standar dan kompetensi calon hakim agung. Selain itu, perlu dilakukan pengembangan sistem klarifikasi untuk mendapatkan gambaran rekam jejak yang lebih utuh,” tambah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Aidul menambahkan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ( dalam waktu dekat. Selain itu, peningkatan pelaksanaan pengawasan hakim yang harus ditingkatkan dan juga penguatan tugas dan wewenang KY.
“Pembahasan RUU JH dalam waktu dekat guna mempercepat pembenahan manajemen hakim yang menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Usulan ketentuan RUU JH ini untuk meningkatkan peran KY dalam manajemen hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat hakim, serta peningkatan pelaksanaan pengawasan hakim, khususnya yang terkait dengan eksekusi putusan KY dalam mengenakan sanksi kepada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik," urai Aidul.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Sidang Trimedya Panjaitan menyampaikan kesimpulan. Pertama, Komisi III DPR RI meminta KY untuk mengoptimalkan tindak lanjut surat aduan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran KEPPH, serta mengoptimalkan fungsi menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
"Komisi III DPR RI juga meminta KY untuk turut aktif mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap pihak-pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di dalam pengadilan atau di luar pengadilan," pungkas Trimedya. (KY/Gaudi/Festy)