KY Ajak Masyarakat Memahami Proses Hukum
Komisi Yudisial (KY) selenggarakan “Sarasehan Hukum, Pembudayaan Hukum di Masyarakat,” di Kantor Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (9/3).

Palopo (Komisi Yudisial) - Masyarakat di wilayah Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan berbondong-bondong hadiri Edukasi Publik yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dengan tema “Sarasehan Hukum, Pembudayaan Hukum di Masyarakat,” di Kantor Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (9/3). Hadir Kapolres Palopo AKBP Taswin, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Palopo Erlisa, Ketua Pengadilan Negeri Palopo Eko Purwanto, Sekretaris Camat Wara Timur Baharuddin, dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito.
 
Pada kesempatan tersebut, Roejito menjelaskan bahwa forum Sarasehan Hukum merupakan edukasi kepada publik dalam Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH) yang menjadi prioritas KY di tahun 2018, sengaja dirancang bagi masyarakat untuk mengenal hukum lebih baik.
 
"Kami menghadirkan narasumber ini memang sengaja agar masyarakat lebih memahami hukum lebih utuh, silahkan bertanya terkait perkara-perkara hukum, bagaimana mekanisme suatu perkara, harapan dari ini masyarakat akan lebih patuh pada hukum, sehingga jadi budaya di masyarakat Palopo," ujar Roejito.
 
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Palopo AKBP Taswin mengatakan, masyarakat di wilayah Wara Timur diminta untuk memahami perihal proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. 
 
"Jika masyarakat patuh pada proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian, lama kelamaan hal ini akan menjadi budaya, maka pada momentum Sarasehan ini saya mengajak pada masyarakat untuk lebih mematuhi proses hukum, hal ini merupakan upaya preventif dari kami," ucap Taswin.
 
Senada dengan Taswin, Erlisa yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Palopo menyampaikan lebih lanjut terkait penanganan suatu perkara hukum. 
 
"Dari hasil penyidikan oleh pihak Kepolisian, kemudian berkas tersebut dilimpahkan pada kami untuk proses penuntutan, disini kami menentukan apakah perkara ini sudah siap atau belum untuk diteruskan ke Pengadilan. Selain tugas penuntutan ini, ada juga tugas lain Kejaksaan yang bersifat preventif, yang bersifat edukatif ke masyarakat seperti sarasehan ini,” jelas Erlisa.
 
Selanjutnya Eko Purwanto menjelaskan bahwa Pengadilan berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang berada dalam satu garis hirarki yaitu pemerintah. 
 
"Pengadilan itu berada diluar garis pemerintah, jadi posisinya independen, meski sesama penegak hukum, namun posisinya bukan dalam satu garis koordinasi yang sama, dan ini penting di pahami, karena hal ini bagian dari kemandirian seorang hakim," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Palopo ini.
 
Eko juga ingin masyarakat memperhatikan hal yang disampaikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan di Sarasehan Hukum, agar paham perbedaanya. 
 
"Sebelumnya saya sudah sering juga menyampaikan perbedaan tugas-tugas penegak hukum, kadang masyarakat suka tertukar pak jaksa di panggil pak hakim, atau sebaliknya, tapi yang tidak mungkin salah adalah pak Polisi," canda Eko, memancing tawa peserta edukasi publik kali ini.
 
Sebagai tuan rumah acara, Sekretaris Camat Baharuddin menyampaikan rasa senangnya karena momentum seperti ini jarang terjadi di wilayah mereka, tentunya menjadi suatu pembelajaran yang bermanfaat. 
 
“Kami sangat menghargai upaya KY, karena pemahaman hukum seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat disini,” ungkap Baharuddin yang ditunjuk pihak Kecamatan untuk membantu proses kelancaran acara Sarasehan. (KY/Adnan/Jaya).

Berita Terkait