Bahas Kinerja, Pimpinan Komisi III DPR RI dan KY Gelar Rapat Konsultasi
Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk melakukan rapat konsultasi guna membahas kinerja KY periode Januari-Juli 20117, Selasa (29/8) di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Jakarta

Komisi Yudisial (Jakarta) – Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk melakukan rapat konsultasi guna membahas kinerja KY periode Januari-Juli 20117, Selasa (29/8) di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Jakarta. Hadir mewakili KY adalah Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, Anggota KY Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi dan Sekretaris Jenderal KY Danang Wijayanto.
 
Dalam kesempatan itu, Aidul memaparkan tentang pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) Tahun 2017 untuk mengisi kekosongan hakim agung sebanyak 6 orang. Setelah para CHA menjalani serangkaian tahapan, tambah Aidul, KY telah menyampaikan 5 nama CHA ke DPR untuk dimintakan persetujuan.
 
“Pada 18 Agustus 2017, KY telah menyampaikan 5 nama CHA yang lolos dari berbagai tahapan seleksi untuk dimintakan persetujuannya ke DPR. Kelima nama tersebut adalah Gazalba Saleh, Muhammad Yunus Wahab, Yasardin, Yodi Martono Wahyunadi dan Hidayat Manao,” Jelas Aidul di hadapan 24 Anggota Komisi III DPR RI yang hadir memenuhi undangan rapat konsultasi.
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan pelaksanaan wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Pada Januari-Juli 2017, KY telah menerima pengaduan laporan masyarakat sebanyak 1681 laporan, yang terdiri dari 822 laporan yang ditujukan langsung ke KY dan 859 berupa surat tembusan.
 
“Setelah melakukan proses registrasi dan verifikasi, ada sebanyak 114 laporan masyarakat yang masuk ke sidang pleno KY dan menghasilkan 20 laporan yang terbukti melanggar KEPPH dan 94 laporan yang tidak terbukti. KY sendiri telah mengajukan usul penjatuhan sanksi ke pada MA sebanyak 34 orang hakim,” ujar Aidul.
 
Dalam kesempatan itu pula, Aidul menjelaskan tentang usulan KY pada rancangan RUU Jabatan Hakim tentang “Shared Responsibility”. KY memandang adanya kekuasaan kehakiman yang berada pada satu atap (one roof system) cenderung menimbulkan abuse of power, maka KY mengusulkan pembagian tanggung-jawab dan keterlibatan publik pada pengelolaan manajemen hakim.
   
“Menurutnya, keistimewaan profesi hakim mewajibkan adanya keterlibatan partisipasi publik yang lebih luas sehingga public trust kembali menguat dan profesionalisme hakim meningkat. Selain itu, untuk menjamin indepensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman,” pungkas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. (KY/Aran/Festy)

Berita Terkait