Manfaatkan Medsos, Hakim Jangan Sampai Langgar KEPPH
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi narasumber dalam Sinergitas KY dengan Mahkamah Agung (MA) bertema “Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Bermedia Sosial”, Kamis (20/7)

Palembang (Komisi Yudisial) – Penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari ikut memengaruhi gaya hidup masyarakat, termasuk hakim. Sebagai profesi mulia, hakim dituntut untuk bijak menggunakan media sosial dengan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).  
 
“Hakim harus berhati-hati dalam bertutur kata melalui media sosial dan di luar media sosial, seperti media cetak dan elektronik. Hakim juga harus menjaga independensinya dalam menangani perkara, sehingga jangan ada intervensi melalui media sosial,” urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat menjadi narasumber dalam Sinergitas KY dengan Mahkamah Agung (MA) bertema “Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam Bermedia Sosial”, Kamis (20/7) di Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan.
 
Kepala Badan Pengawasan MA Nugroho Setiadji yang juga menjadi narasumber mengajak para hakim untuk dapat memanfaatkan media sosial dengan sebaik-baiknya. Hakim boleh saja mempunyai pendapat secara pribadi, tetapi jangan sampai terpancing untuk menjadi polemik dalam media sosial.
 
“Sebagai hakim tidak lepas dari KEPPH. Jangan sampai media sosial menjadi penyebab terjadinya pelanggaran terhadap KEPPH. Bagaimanapun, hakim yang bekerja  secara silence korps, menurut saya bagus. Hal ini untuk menghindari hakim yang secara tidak sadar masuk dalam pembicaraan di media sosial,” ujar Nugroho.
 
Dalam memutus perkara, hakim harus selalu menjaga imparsialitas dan profesionalitas dalam proses persidangan. Hakim tidak boleh hanyut dalam opini publik, namun harus memberikan putusan berdasarkan hukum, hati nurani dan keadilan yang tercermin dalam perkembangan-perkembangan filosofis dan yuridis sebagai dasar dalam pengambilan putusan. (KY/Agus/Festy)

Berita Terkait