Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai forum pembelaan diri bagi seorang hakim MK yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“KY mendukung pembentukan MKHK oleh pimpinan MK sebagai forum pembelaan diri yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” jelas Juru Bicara KY Farid melalui siaran pers yang dirilis Senin (30/1) di Gedung KY, Jakarta.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY ini juga menegaskan, sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki, KY siap terlibat dalam pelaksanaan MKMK.
“KY akan menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan dimaksud. Namun demikian, KY belum dapat mempublikasi nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang kehormatan tersebut,” tambahnya. Hal itu disebabkan proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini mengimbau perlu ada upaya yang sifatnya terus menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan. Selain itu, ia juga mengingatkan jajaran pengadilan agar senantiasa membangun sistem dan aturan yang lebih baik dan terus berbenah.
“Sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik. Juga penting diperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan,” tutup Farid. (KY/Noer/Festy)