Bekasi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam membangun sistem pengawasan perilaku hakim yang berorientasi pada pencegahan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat integritas hakim sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Wakil Ketua KY Desmihardi menyampaikan hal tersebut di hadapan 25 orang peserta saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Pengawasan Perilaku Hakim Berorientasi Pencegahan”, Jumat (23/10/2026), di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Desmihardi, pengawasan perilaku hakim tidak cukup hanya dilakukan dengan menindaklanjuti laporan dan dugaan pelanggaran setelah peristiwa terjadi. Pengawasan juga perlu diarahkan pada upaya mengenali potensi risiko sejak dini, memperkuat pemahaman terhadap standar etik, serta memperbaiki mekanisme dan tata kelola pengawasan.
“Keberhasilan pengawasan tidak hanya dilihat dari tindak lanjut terhadap pelanggaran yang telah terjadi, tetapi juga dari kemampuan kita membangun sistem yang mendorong kepatuhan, memperkuat integritas, dan mencegah terulangnya persoalan serupa,” ujar Desmihardi.
Desmihardi menjelaskan, MA dan KY memiliki mandat serta kewenangan yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Karena itu, hubungan kedua lembaga perlu dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati kewenangan, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama.4
Ia menegaskan, independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara harus tetap dijaga. Namun, independensi tersebut tidak menghilangkan kewajiban hakim untuk mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ia juga menekankan pentingnya membedakan penilaian terhadap substansi atau benar-salahnya suatu putusan, yang bukan merupakan kewenangan KY, dengan dugaan perilaku hakim yang dapat dinilai berdasarkan standar etik.
Dalam forum tersebut, Desmihardi mengemukakan empat agenda penting untuk memperkuat pengawasan perilaku hakim yang berorientasi pada pencegahan.
Pertama, penguatan mekanisme pemeriksaan bersama dan usul penjatuhan sanksi. Kejelasan prosedur dan pemahaman bersama diperlukan agar perbedaan persepsi mengenai batas kewenangan tidak menjadi hambatan koordinasi antara MA dan KY.
Kedua, penguatan pertukaran data dan informasi. Kerja sama ini diharapkan membantu kedua lembaga memahami kondisi pengawasan secara lebih menyeluruh, mengenali kecenderungan permasalahan, serta mengidentifikasi area yang membutuhkan perhatian lebih awal. Pertukaran data juga perlu dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan aman dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, penguatan akses pemantauan persidangan di pengadilan melalui rintisan konsep “ramah pantau”. Pemantauan diharapkan tidak hanya membantu menemukan dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan gambaran mengenai penerapan standar perilaku hakim dan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat integritas serta profesionalitas.
Keempat, penguatan advokasi hakim melalui edukasi, komunikasi, dan dukungan kelembagaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman hakim terhadap standar etik, memperjelas batas antara independensi yudisial dan akuntabilitas etik, serta mendorong komunikasi konstruktif dalam penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Desmihardi berharap, FGD tersebut menghasilkan kesepahaman operasional yang konkret, mencakup alur koordinasi, pertukaran data dan informasi, prosedur pemantauan persidangan, mekanisme pemeriksaan bersama sesuai ketentuan, serta pengembangan advokasi dan edukasi secara kolaboratif.
Ia menambahkan, seluruh rumusan yang dihasilkan harus tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga, menghormati independensi hakim, dan memperkuat akuntabilitas pelaksanaan tugas peradilan.
“Melalui sinergi yang berkelanjutan, KY dan MA diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu mengantisipasi risiko, mencegah pelanggaran, dan mendorong perbaikan sistem secara berkelanjutan demi terwujudnya peradilan yang berintegritas, independen, dan akuntabel,” tutup Desmihardi. (KY/Eka Putra/Festy)
English
Bahasa