
Rengat (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Pekanbaru berinisiatif melakukan pemantauan persidangan kasus dugaan pencabulan anak oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (12/6/2025) di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rengat Indragiri Hulu, Riau. Agenda persidangan yang digelar tertutup tersebut adalah pemeriksaan saksi korban dan orang tua korban.
Asisten Penghubung KY Darwin menjelaskan bahwa pemantauan persidangan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim dalam perkara-perkara yang tertutup untuk umum. Persidangan dilaksanakan tertutup karena perkara ini adalah perkara asusila dan korbannya adalah anak.
"KY ingin memastikan apakah hakim telah menerapkan KEPPH saat bersidang. Tujuan pemantauan ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran KEPPH," jelas Darwin.
Dalam kesempatan sama, Ketua PN Rengat Herawati menyambut baik pemantauan yang dilakukan KY ini. Menurutnya, pemantauan persidangan ini sesuai dengan tugas KY guna mencegah terjadinya pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim.
“Kami berharap KY selalu menjaga kami selaku hakim yang ada di daerah, baik kesejahteraan maupun keamanan karena banyaknya tekanan dari pihak-pihak yang berupaya mengintervensi kami dalam menjalankan tugas kami yang ada di daerah," pungkas Herawati. (KY/PKY Pekanbaru/Festy)