Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan 6 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Kamis (03/02) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Para calon yang diusulkan telah memenuhi syarat dan memenuhi aspek kapasitas, serta integritas.
Calon dari kamar Pidana adalah Annas Mustaqim dan Sukri Sulumin. Calon dari Kamar Perdata adalah Lucas Prakoso, sementara dari Kamar Agama adalah H. Imron Rosyadi. Untuk Kamar Tata Usaha Negara yaitu Lulik Tri Cahyaningrum, sementara Kamar TUN khusus pajak, yaitu Triyono Martanto.
Calon hakim ad hoc HAM di MA yang diusulkan ke DPR, yaitu Harnoto, Heppy Wajongkere, dan M. Fatan Riyadhi.
"Setelah proses wawancara, KY kemudian menetapkan sebanyak 6 orang calon hakim agung dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lulus yang selanjutya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua calon hakim agung yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.
Nurdjanah mempertegas, bahwa dalam seleksi ini KY semakin memperketat aspek integritas. Salah satunya dengan memilih pakar-pakar dan panelis ahli yang juga jelas rekam jejaknya. Selain itu, MA juga dilibatkan dalam menyusun parameter penilaian dan bahan penelusuran rekam jejak.
"Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kerja sama. Kami juga mengapresiasi kepada publik yang telah berpartisipasi aktif selama proses rangkaian seleksi," pungkas Nurdjanah.
Lebih lanjut pengumuman hasil seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2022/2023 di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 03 Februari 2023.
Sekadar informasi, seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan tiga hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Halimah/Festy)