Jakarta (Komisi Yudisial) – Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), Selasa (24/5) di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menyatakan setuju bahwa perlu pihak luar, termasuk KY, terlibat dalam rekrutmen hakim agar transparan. Dalam rapat konsultasi tersebut, beberapa anggota Baleg DPR juga memberikan saran untuk memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
“KY mitra kami. Saya setuju ada mekanisme pengawasan tanpa mencederai kekuasaan kehakiman. Pengawasan eksternal dari KY juga sangat membantu MA. Mungkin nanti bisa dicari bentuk kerjasama lebih jauh antara KY dan MA,” ungkap Hakim Agung IGA Sumanata yang hadir mewakili MA.
Sementara Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat menyatakan, KY seharusnya diberi kewenangan untuk mengawasi teknis yudisial, jangan hanya etika dan perilaku. Menurutnya, ada banyak putusan hakim yang tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga harusnya KY bisa berperan mengantisispasinya.
Hal senada diperkuat oleh Anggota DPR RI lainnya, yaitu Arsul Sani. Ia menyarankan agar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak hanya sebatas di antara KY dan MA saja karena besar kemungkinan tidak dijalankan. Intervensi kekuasaan kehakiman bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam MA itu sendiri. Di luar negeri, Arsul mencotohkan, hakim yang melanggar kode etik dan menjadi perhatian masyarakat, maka akan memilih mengundurkan diri.
Kritikan akan fungsi pengawasan MA dalam RUU JH dilontarkan oleh Anggota DPR RI Rufinus H. Menurutnya, manajerial MA harusnya diatur juga dalam RUU JH.
“Kita angkat KY dalam fungsi pengawasan karena MA tidak bisa mengatur pengawasan inspektoratnya sendiri. Dalam RUU JH ini harus dipertegas fungsi inspektorat MA, sebab merekalah yang akan beriringan dengan KY untuk menjaga profesionalitas hakim,” ujar Rufinus.
Menutup rapat, Ketua Baleg DPR Supratman Andi mencatat empat poin substantif dalam pembahasan RUU JH ini, yakni terkait rekrutmen hakim, masa tugas, pengawasan, dan hakim ad hoc. Supratman Andi juga mengharapkan MA agar bersikap tegas dalam menentukan aspirasi di RUU JH.
“Hakim tidak mau disamakan kedudukannya dengan hakim ad hoc, tapi juga tidak mau mengakui KY sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman. Sikap MA harus tegas untuk kedua isu tersebut,” tutup Andi. (KY/Noer/Festy)