Terima Audiensi DTN 212, KY Pastikan Bersikap Independen Awasi Sidang MRS
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata didampingi Anggota KY Sukma Violetta dan Binziad Kadafi menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang diwakili Haikal Hassan dan Novel Bamukmin, Rabu (31/3) di Ruang Pers KY, Jakarta

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata didampingi Anggota KY Sukma Violetta dan Binziad Kadafi menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) yang diwakili Haikal Hassan dan Novel Bamukmin, Rabu (31/3) di Ruang Pers KY, Jakarta. Kedatangan keduanya terkait permohonan pengawasan sidang perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Ketua KY menjelaskan, KY adalah lembaga negara mandiri dan tidak di bawah intervensi apapun. Dalam menjalankan tugasnya, KY mengawasi hakim sekaligus menjaga kehormatan dan martabat hakim dari pihak-pihak yang merendahkan hakim. 

“Mohon untuk bisa dipahami karena banyak pemahaman publik bahwa tugas KY hanya mengawasi hakim, padahal tugas KY sebagai lembaga yang independen KY menjalankan pengawasan terhadap hakim dan seluruh pihak dalam proses persidangan" ujar Mukti Fajar.

Lebih lanjut Mukti Fajar juga memastikan akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar.

“KY pastikan independen dan tidak akan berpihak. Kami akan terus memantau semua pihak baik di persidangan atau di luar persidangan.” tegas Mukti.

Sukma Violetta menambahkan, KY sesuai UUD 1945 yang diturunkan dalam UU KY diamanatkan melakukan pengawasan hakim. KY menerima laporan, atau aktif sendiri mendapatkan informasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim. Jika terbukti, maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi. 

Sukma memaparkan, KY telah melakukan pemantauan persidangan MRS sejak awal sidang digelar. Karena kasus MRS ini menarik perhatian publik dan banyak perdebatan hukum, maka KY berinisiatif untuk melakukan pemantauan. Namun, lanjut Sukma, tidak hanya kasus HRS, namun juga pada kasus-kasus yang lain dimana KY menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemantauan.

“Jika Bapak ada informasi terkait persidangan yang bisa disampaikan pada kami, mohon sampaikan. Kami juga bertugas untuk menindaklanjuti,” pungkas Sukma. 

Dalam kesempatan sama, Binziad Kadafi menambahkan bahwa KY juga diberikan tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila ada pihak-pihak yang diduga merendahkan martabat hakim dan pengadilan. "Selain itu, KY juga berikan tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim," tutup Kadafi. (KY/Festy)

 

 


Berita Terkait