Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Workshop “Pemanfaatan Direktori Putusan Mahkamah Agung” pada Jumat (26/03) secara virtual. Workshop tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang berasal dari pegawai dan penghubung KY, serta jejaring KY yang meliputi akademisi, praktisi, lembaga negara/pemerintah lain, termasuk masyarakat. Hadir sebagai narasumber Anggota KY Binziad Kadafi, Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, dan Koordinator Data Perkara Kepaniteraan MA Asep Nursobah.
Dalam sambutannya Kadafi menyatakan bahwa workshop ini bermanfaat bagi KY dan masyarakat, khususnya pencari keadilan. Untuk kesempatan pertama, dipilih workshop tentang direktori putusan MA, dan nantinya akan bergulir ke platform lain di MA yang perlu diketahui.
KY mempunyai salah satu tugas untuk menganalisis putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk merekomendasikan mutasi hakim. Tugas ini tidak diberikan oleh UU KY, tetapi oleh UU di bidang peradilan.
Selain itu, salah satu mandat utama KY adalah seleksi calon hakim agung (CHA). “Dalam memilih CHA yang paling hebat tentunya kami memerlukan profiling. Putusan adalah mahkota hakim. Maka mahkotanya harus kita tahu mana yang paling cantik dan bagus, sehingga layak diberikan singgasana sebagai hakim agung,” ujar Kadafi.
Level kedekatan tugas KY dengan putusan hakim memang tidak dapat dipungkiri cukup tinggi. "Karenanya apabila kami punya rujukan yang jelas, komprehensif dan lengkap, itu akan membantu pelaksanaan tugas kami supaya tepat dan sesuai,” lanjut Kadafi.
Dalam kesempatan yang sama, Ridwan Mansyur menjelaskan tentang direktori putusan MA yang pertama kali diluncurkan pada 2007. Saat itu, MA bekerja sama dengan hukumonline.com membuat aplikasi berupa kumpulan putusan dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi. Selanjutnya, MA berusaha mengembangkan sendiri direktori putusannya, sehingga akhirnya pada 2009 direktori putusan masuk ke dalam website MA dan dikelola sendiri oleh kepaniteraan MA.
"Salah satu fitur terbaru dalam direktori putusan adalah relasi antar konten agar memudahkan pengguna untuk mencari hubungan antara putusan yang satu dengan lainnya, serta dapat dengan mudah menemukan dasar hukum yang valid dari putusan tersebut," jelas Ridwan Mansyur.
Adapun Asep Nursobah menambahkan bahwa direktori putusan telah dilengkapi dengan berbagai menu tambahan seperti Rumusan Kamar, Rumusan Rakernas, Putusan Penting, Yurisprudensi, Kaidah Hukum dan juga Restatement. Selain itu, lanjut Asep, tampilan desain dibuat lebih progresif.
Workshop juga dilengkapi dengan simulasi cara penggunaan sistem direktori putusan agar para peserta dapat memahami lebih jauh cara penggunaan sistem tersebut.
Diharapkan, workshop ini akan menjadi awalan dari berbagai rencana kerjasama konkret antara KY dan MA ke depan. “Mudah-mudahan hubungan MA dan KY dapat tetap terjalin dengan baik dan dinamis, tentunya bagi kemajuan peradilan di Indonesia," pungkas Ridwan Mansyur. (KY/Noer/Festy)