Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon keempat yang menjalani wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Parmonangan Siregar, Rabu (2/12) di Auditorium KY, Jakarta.
Salah satu panel ahli Prof. Bagir Manan bertanya mengapa diperlukan hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial di MA.
Menurut Parmonangan, adanya hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA untuk memenuhi unsur yang mewakili kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
“Adanya hakim ad hoc di PHI untuk mewakili karena adanya persyaratan unsur pengusaha dengan pekerja/buruh. Jadi hadirnya hakim ad hoc Hubungan Industrial bukan karena hakim karier tidak cakap, tapi untuk memenuhi unsur dalam mengadili di Pengadilan Hubungan Industrial. Tetapi, hakim ad hoc saat mengadili perkara statusnya dipandang sebagai penegak hukum, jadi bukan mewakili kepentingan perusahaan ataupun pekerja," jelas Parmonangan.
Pertanyaan berlanjut apakah bila hakim berlindung di balik independensi, misal hakim menggali fakta – fakta yang tidak sesuai dengan bukti di persidangan, apakah itu dianggap pelanggaran etik atau teknis yudisial?
“Sepengetahuan saya menyalahi putusan hakim itu tidak boleh, dan memang itu kemandirian seorang hakim. Namun apabila saya menemukan ada teman yang memeriksa suatu perkara yang tidak menyidangkan sesuai fakta – fakta yang ada, maka tindakan saya akan mengatakan kepadanya bahwa itu tidak boleh, dan mengajaknya untuk musyawarah bersama dengan ketua .ajelis sebelum perkara itu menjadi produk atau diputuskan. Jangan sampai putusan ini tidak berprikeadilan," kata Parmonangan. (KY/Adnan/Festy)