Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon ketiga wawancara terbuka calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA) adalah Mohammad Fandrian yang merupakan Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Nasional di Pengurus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja dan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta, Rabu (2/12) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Fandrian ditanya pendapatnya soal pemutusan hubungan Kmkerja (PHK) secara sepihak dengan alasan efisiensi perusahaan. Menurutnya, PHK dengan alasan efisiensi, maka perusahaan tersebut harus membuktukan bahwa memiliki kelebihan pekerja atau karyawan.
"Atau dalam kondisi yang lain adalah memang pada saat di tahun yang berjalan perusahaan tersebut mengalami kerugian sehingga diperlukannya apa namanya efisiensi guna menyelamatkan perusahaan tersebut untuk tetap eksis. Kerugian selama dua tahun berturut-turut tersebut harus dibuktikan pula oleh auditor keuangan yang dilakukan oleh pihak ketiga," jelas Fandrian.
Oleh panelis lainnya, Fandrian ditanyakan pemahamannya seputar independensi dan akuntabilitas dalam konteks kode etik hakim, juga dikaitkan pada irah – irah putusan hakim yang menyebutkan demi keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Independensi dan akuntabilitas artinya, hakim harus berdiri tegak dan tidak boleh terpengaruh oleh pihak manapun baik dari proses memeriksa dan mengadili perkara. Akuntabilitas adalah suatu proses kerja seorang hakim yang harus berdasarkan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan, baik vertikal maupun horizontal. Dengan demikian, tanggung jawab putusan hakim tidak hanya pada manusia, tetapi juga kepada Tuhannya," pungkas Fandrian. (KY/Adnan/Festy)