Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam menjalankan tugasnya, hakim akan selalu menjunjung independensi dan imparsialitas. Sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA), Achmad Jaka Mirdinata meyakinkan para panel ahli akan bersikap inpenden dengan tidak membela salah satu pihak berperkara, termasuk pihak yang mengusulkannya yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Calon Achmad Jaka Mirdinata yang merupakan staf Hubungan Industrial Bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) sekaligus advokat dari BUMN tersebut merupakan calon kedua wawancara terbuka di hari pertama, Rabu (2/12) di Auditorium KY, Jakarta.
"Jika terpilih menajdi hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, maka saya akan segera mengundurkan diri dari profesi advokat dan kepengurusan Apindo. Sedangkan untuk status sebagai pegawai BUMN PTPN 7 untuk sementara bisa dinonaktifkan. Dengan begitu, sebagai hakim, saya akan dapat memegang teguh kode etik dan menghindari potensi adanya konflik kepentingan," jelas Achmad.
Achmad kembali ditanya bilamana jika nanti dia malahan menangani perkara yang berkaitan dengan Apindo sebagai pengusulnya, apa yang dilakukannya.
“Profesi hakim terikat dengan sumpah yang kaitannya dengan Allah SWT. Selain itu, hakim juga terikat dengan kode etik, maka jika nanti terpilih menjadi hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung, saya tetap akan tetap menjaga kemandirian saya serta memegang teguh asas independensi dan imparsialitas," lanjutnya.
Saat ditanya juga bagaimana menyikapi penyelesaian konflik antara BUMN dengan pekerjanya, Achmad menjelaskan meski BUMN milik negara, namun tidak ada sedikitpun campur tangan negara sehingga seluruh persoalan diserahkan kepada Dewan Direksi.
“Dalam praktiknya tidak ada peran negara ikut campur di pengadilan karena sepenuhnya diserahkan pada Dewan Direksinya, dan baik pihak BUMN dan pihak karyawannya tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku" pungkas Achmad. (KY/Adnan/Festy)