Calon Hakim ad hoc PHI di Andari Yuriko Sari: Hakim Wajib Patuhi Kode Etik
Peserta pertama dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Andari Yuriko Sari yang merupakan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar wawancara terbuka yang diikuti oleh lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA). Peserta pertama dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah Andari Yuriko Sari yang merupakan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Andari meyakinkan panel ahli yang terdiri dari Anggota KY, pakar hukum pakar hukum Kamar Hubungan Industrial H. Zahrul Rabain, dan Prof. Bagir Manan yang bertindak sebagai negarawanan bahwa apabila is terpilih, maka akan menjaga integritasnya sebagai hakim. Saat bersidang, ia tidak akan memihak kepada perusahaan ataupun Buruh.

“Beberapa kali saya diminta menjadi ahli bagi serikat pekerja maupun bagi perusahaan, sebagai akademisi saya hanya berpihak pada kebenaran ilmu. Dan nantinya jika terpilih sebagai hakim ad hoc Hubungan IndustriaI di MA, maka saya juga akan tetap menjaga integritas sebagai hakim, dan tidak memihak kepada salah satunya," jelas Andari.

“Tentu sebagai seorang hakim perlu menjaga betul kode etiknya. Hakim wajib menjauhi para pihak yang berperkara di persidangan, seperti, lawyer, dan pihak-pihak lain seperti perusahaan dan serikat buruh. Jika memang saya terpilih sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA, tentunya untuk menjaga kemandirian, maka saya tidak akan berhubungan dengan mereka lagi,” tegas Andari. (KY/Adnan/Festy)


Berita Terkait