KY Harap KPT Dorong Hakim Tinggi Potensial Ikut Seleksi Calon Hakim ad hoc MA
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat melakukan sosialisasi seleksi dan penjaringan calon hakim ad hoc Tindaka Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA) di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) se-Indonesia secara daring, Jumat (24/7).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mendorong hakim tinggi yang berkompeten dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Hakim ad hoc di Mahkamah Agung. 
 
Hal itu disampaikan Ketua KY saat melakukan sosialisasi seleksi dan penjaringan calon hakim ad hoc Tindaka Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA) di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) se-Indonesia secara daring, Jumat (24/7).
 
"Sejumlah hakim ad hoc Tipikor di MA akan pensiun dan masa jabatannya habis pada akhir 2020. Oleh karena itu, KY mendorong agar ada hakim tinggi potensial, termasuk yang akan memasuki masa purna bakti, untuk ikut seleksi ini," papar Jaja.
 
Jaja mengungkap bahwa seleksi ini untuk menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI.
 
Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
 
"Namun, karena adanya pandemi Covid-19 dan terbatasnya anggaran KY, maka KY dan MA bersepakat seleksi hanya untuk calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak, calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di MA," papar Jaja.
 
Lowongan tersebut, yaitu: satu calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak; enam orang hakim ad hoc Tipikor dan dua orang hakim ad hoc Hubungan Industrial yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Buruh.
 
Jaja menambahkan, pendaftaran calon hakim ad hoc Tipikor di MW dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli s.d. 30 Juli 2020. 
 
Dalam diskusi, Jaja sempat menanggapi pertanyaan dari peserta terkait persyaratan. Menurutnya, undang-undang telah mengatur bahwa salah satu persyaratan adalah berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.
 
"Untuk mengetahui detail persyaratan mengikuti seleksi, maka bisa dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," tambahnya.
 
Sekadar tambahan, berkas persyaratan dikirim beserta softcopy berkas dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD, kemudian dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung/Hakim ad hoc di Mahkamah Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 30 Juli 2020 (cap pos). (KY/Festy/Jaya)

Berita Terkait