Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito bersama Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat saat bertemu Sekretaris Jenderal MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (18/3) di Gedung MA, Jakarta.
Jakarta (Komisi Yudisial) - Sebagai mitra, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki peran yang serupa dalam mewujudkan peradilan bersih. Sinergisitas antar kedua lembaga ini dapat diwujudkan dalam berbagai program bersama yang dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
"Penting bagi KY dan MA untuk bersinergi dalam suatu program dan kegiatan di mana dituangkan dalam suatu nota kesepahaman yang baru. Selain itu, kita perlu juga untuk merumuskan bersama terkait dengan jaminan keamanan hakim," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat saat bertemu Sekretaris Jenderal MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (18/3) di Gedung MA, Jakarta.
Merespon hal itu, Sekretaris Jenderal MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan akan menginventarisir rencana kerja dan kegiatan yang pernah dilakukan oleh KY dan MA. Hal ini untuk mengidentifikasi kegiatan yang telah berjalan dan belum berjalan di tahun 2020.
“Sebaiknya penting untuk menginventarisir dulu mana kegiatan yang sudah dan belum berjalan antara KY dan MA. Untuk itu, sebaiknya dibentuk tim antara kedua lembaga ini yang memudahkan koordinasi antar keduanya," ungkap Pudjo.
Terkait dengan jaminan keamanan hakim, MA telah memetakan berdasarkan kelas dari pengadilan. Namun, yang menjadi masalahnya adalah tidak ada aturan induk yang mengatur terkait dengan pengamanan hakim.
“Jika kita melihat dari pola tingkatan pengadilan, ada tingkatan Kelas II hingga Kelas IA Khusus, sehingga mungkin yang kita utamakan yang kelas IA dahulu. Namun, yang menjadi problem saat ini adalah tidak ada aturan induk yang mengatur terkait dengan pengamanan hakim dalam kedinasan sehingga ini yang menyulitkan kita untuk bergerak," ungkap Pudjo
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang turut hadir dalam kunjungan tersebut menegaskan pentingnya peningkatan jaminan keamanan hakim dalam nota kesepahaman tersebut.
Menurut Joko, bila mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, maka sangat sulit menerapkan jaminan keamanan hakim.
Ia menyarankan, peraturan yang dapat dijadikan acuan adalah undang-undang terkait jaminan keamanan pada saat persidangan.
"Jika kita mengacu pada PP 94 tahun 2012, maka jaminan keamanan hakim hingga tingkat personal itu masih sangat sulit sekali dilakukan. Namun jika kita mengacu pada undang-undang terkait dengan jaminan keamanan hakim saat memeriksa dan mengadili di persidangan, maka hal ini lebih masuk akal dapat kita dorong bersama," ajak Joko.
Selain Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY dan Sekretaris Jenderal KY, hadir pula mendampingi Kepala Biro Rekrutmen Hakim, Advokasi dan PKH Arie Sudihar, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi R. Adha Pamekas, serta Kepala Biro Umum Supriatna. Sementara Sekretaris Jenderal MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah, Kepala Biro Perencanaan Joko Upoyo Pribadi, Kepala Biro Keuangan Sahwan, dan Kepala Biro Kepegawaian Supatmi. (KY/Adnan/Festy)