Tingkatkan Layanan Publik, KY Harus Lakukan Evaluasi dan Perbaikan Kinerja
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyoroti proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam evaluasi kinerja Komisi Yudisial (KY) tahun 2019.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyoroti proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam evaluasi kinerja Komisi Yudisial (KY) tahun 2019.
 
“KY harus mencari cara bagaimana mengoptimalkan kualitas dan kuantitas untuk mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Jaja.
 
Memang banyak faktor yang menyebabkan KY bisa melaksanakan wewenangnya secara maksimal, salah satu alasannya karena jumlah SDM terbatas. Penambahan SDM ternyata tidak menyelesaikan permasalahan pelayanan pencari keadilan, karena laporan masyarakat di tahun 2019 masih banyak yang harus ditangani. 
 
“Dalam mendorong terwujudnya KY yang kredibel dan akuntabel, penanganan laporan masyarakat harusnya dapat kita laksanakan prosesnya sesuai dengan standar. Jika masih belum bisa, kita koreksi. Dicari akar permasalahannya. Karena masih banyak dari para pencari keadilan yang belum puas dengan pelayanan kita, padahal kita bercita-cita memberikan pelayanan yang maksimal,” urai Jaja.
 
Ia berharap semoga raker ini dapat menjadikan KY ke depan dapat meningkatkan pelayanan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
 
Dalam kesempatan sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari 
menyoroti isu keberadaan KY. Sudah 20 tahun sejak masa reformasi bergulir, ada satu yang dicita-citakan dari reformasi, yakni transisi demokrasi. Dari otoriter ke konsolidasi demokrasi. Namun yang terjadi sekarang menurut Aidul malah mengarah ke konsolidasi oligarki. 
 
“Kekuasaan itu dipegang oleh satu orang, bukan oleh rakyat. Contoh KPK, bagaimana KPK memiliki image yang kuat di mata masyarakat. Sehingga ada kecenderungan di tahun-tahun sebelumnya KPK memiliki kecenderungan ke arah oligarki,” ungkap Aidul.
 
Menurut Aidul, kedudukan KY sama dengan KPK yang merupakan representasi kepentingan publik. Karena itu, KY perlu merevisi kewenangannya agar menjadi lebih jelas karena berdampak pada kekuatan birokrasi juga akan lebih kuat. 
 
“Saya ingin sampaikan bahwa kita menghadapi kondisi yang berbeda dengan saat KY dilahirkan. Semangat dan tantangan yang dihadapi berbeda,” tekan Aidul. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait