Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa “Peran Media Massa dalam Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial” di Rumah Gege Pekanbaru Riau, Rabu (27/11).
Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Dalam mewujudkan peradilan bersih, Pers dan Komisi Yudisial (KY) perlu bersimbiosis terkait penyedian informasi kepada media. Penting mendukung KY dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya yang secara kelembagaan tidak kuat karena hanya bersifat rekomendasi.
“Pers dan KY perlu bekerjasama. Apabila ada informasi bisa diberikan ke media,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Provinsi Riau Zulmansyah Sekedang pada acara Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa “Peran Media Massa dalam Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial” di Rumah Gege Pekanbaru Riau, Rabu (27/11).
Zulmansyah menjelaskan, dalam bekerja ada 3 aturan yang perlu dipatuhi oleh pekerja pers.
“UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan dan Pedoman Dewan Pers,” jelas pria yang juga Ketua SPS cabang Riau ini.
Menurut Zulmansyah, untuk penguatan Komisi Yudisial, Pers berpegang kepada pasal 3 dan pasal 6 UU nomor 40/1999. Dimana pers berfungsi sebagai media informasi. Fungsi pers yang penting yaitu sebagai media informasi, karena masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan dalam hidupnya.
“Bagi media, sekecil apapun informasi yang disampaikan itu sangat bermanfaat,” jelas Zulmansyah.
Pers sebagai media pendidikan untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.
“Sebagai media pendidikan, pers juga mempunyai fungsi untuk mengedukasi masyarakat. KY juga perlu menjelaskan kepada masyarakat terkait kewenangannya sehingga masyarakat juga tidak bingung,” harap Zulmansyah.
Zulmansyah menegaskan, pers tentu mendukung tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
“Sinergi dan kerjasama KY dan pers sangat penting. Pers sangat terbuka dan senang
jika diberikan informasi,” pungkas Zulmansyah.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Mexasai Indra sangat setuju dengan penguatan KY.
“Peran KY tidak diperkuat apa jadinya dengan kondisi hukum yang ada saat ini. Kedepan bagaimana hukum akan berjalan dengan baik,” ujar Mexasai.
Menurut Mexasai, revisi terhadap Undang-Undang KY itu menjadi keharusan. Dan itu juga tergantung bagaimana politik hukum saat itu.
“Kedepan KY seperti DKPP yang putusannya bersifat eksekutorial sehingga kewibawaan KY ada,” pungkas Mexasai. (KY/Jaya)