Jakarta (Komisi Yudisial) – “Sebagai lembaga mandiri yang mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri demi tegaknya hukum dan keadilan, Komisi Yudisial (KY) menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Namun, siapa yang berhak mengawasi kinerja lembaga pengawas etika hakim itu?”
Pertanyaan tersebut muncul dari salah seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga (IAINS) saat melakukan kunjungan ke kantor KY di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, Kamis (21/5). Menanggapi pertanyaan tersebut, Tenaga Ahli KY Totok Wintarto menjelaskan, kehadiran KY merupakan respon dari tuntutan masyarakat pada masa reformasi yang kurang percaya terhadap lembaga peradilan sehingga menginginkan adanya perbaikan.
“KY merupakan amanat undang-undang yang lahir dari keinginan masyarakat. Karenanya, masyarakat memiliki kewewenangan untuk mengawasi kinerja KY. Salah satunya melalui perwakilan masyarakat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KY mempertanggungjawabkan tugasnya ke DPR. Setiap bulan KY rutin memberikan laporan ke DPR,” ujar Totok.
Lebih lanjut, Totok juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran KEPPH kepada KY disertai bukti yang kuat. Bagi hakim yang terbukti melanggar KEPPH, maka KY akan memberikan rekomendasi sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini dapat berupa ringan, sedang, hingga berat.
“Masyarakat hendaknya berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim dan KY,” tutup Totok. (KY/Noer/Festy)