Jakarta (Komisi Yudisial) - Ratusan mahasiswa yang didampingi Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta berkunjung ke kantor Komisi Yudisial (KY) yang beralamat di Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat. Kunjungan dalam rangka Praktik Kerja Lapangan diterima oleh Tenaga Ahli bidang Anotasi Imran dan Kepala Bidang data dan Layanan Informasi Titik Ariyati.
 
Dalam paparannya, Imran menjelaskan kehadiran KY untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Sesuai amanat undang-undang, KY memiliki dua wewenang utama, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan wewenang lain dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Terkait wewenang melakukan seleksi calon hakim agung, KY berhati-hati dengan menekankan integritas dan kapasitas calon hakim agung (CHA). Selanjutnya, CHA yang lulus wawancara akan diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
 
Selain itu, lanjut Imron, KY juga mempunyai wewenang tambahan yang diberikan oleh UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu melakukan seleksi pengangkatan hakim bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Namun, beberapa waktu lalu IKAHI Pusat melakukan gugatan uji materi terhadap tiga UU tersebut.
 
“Gugatan tersebut meminta MK membatalkan keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim. Sementara itu, KY menganggap harus dilakukan bersama. Namun, KY tidak menjadi pihak langsung karena hanya terkait,” imbuhnya.
 
Sementara wewenang lain, lanjut Imran, menjadikan Kode Etik dan  Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH) sebagai panduan dalam mengawasi hakim. KEEPH ini juga digunakan KY dalam menentukan jenis sanksi yang diberikan kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. 
 
“Kalau sanksinya ringan, hakim terlapor hanya diberi teguran. Kalau sedang, diberi sanksi non palu. Sedangkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka si hakim terlapor diusulkan diberhentikan. Untuk memberhentikan hakim harus melalui mekanisme Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri empat Anggota KY dan tiga Hakim Agung,” tutup Imran. (KY/Kus/Festy)

Berita Terkait