Semarang (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan kelurahan Kemijen Semarang menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari" di aula Kelurahan Kemijen, Semarang, Jumat (10/6).
Penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan dalam rangka Program Peningkatan Integritas Hakim (PPIH). Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan, Dosen Universitas Semarang Muhammad Junaidi serta Bahrul Fawaid dari Penghubung KY Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal KY Ronny Dolfinus Tulak, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Roejito serta Sekretaris Lurah Kemijen Sakirman.
Menurut Junaidi, hukum itu tumbuh dan berkembang di masyarakat termasuk bergeraknya hukum juga diawali dari masyarakat. Melalui penyuluhan hukum yang dikemas dengan tema kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari dapat mengefektifkan proses penegakan hukum dinegara hukum.
"Penyuluhan hukum ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum," jelas Junaidi.
Bahrul Fawaid mengatakan bahwa penyuluhan hukum diadakan untuk menegakkan kesadaran hukum kepada masyarakat umum fokusnya untuk hak dan kewajiban masyarakat dibidang hukum. Selain kesadaran aparat penegak hukum juga diharapkan adanya kesadaran masyarakat terhadap hukum.
“Kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat juga dilakukan melalui pengawasan terhadap aparat penegak hukum yaitu hakim, jaksa, polisi serta jaksa. Kalau aparat hukum sudah baik tentu harus diimbangi dengan masyarakat yang baik pula,” ungkap Bahrul.
Sementara itu, Ronny D Tulak mengatakan setiap masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan diharapkan masyarakat paham tentang hak-hak dasar mereka tentang kesamaan tersebut.
“Melaui penyuluhan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat tentang profesi hakim dalam kaitan bagaimana integritas menjadi penting dalam menjalankan profesinya,” kata Ronny. (KY/Eka/Jaya)