Penghubung KY Papua Dorong Peran Akademisi dalam Mengawal Integritas Hakim
Edukasi Publik Penghubung KY Wilayah Papua di Universitas Cenderawasih (Uncen), Senin (5/10/2026) yang bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”.

Jayapura (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mendorong keterlibatan perguruan tinggi dan mahasiswa dalam menjaga integritas hakim melalui penguatan edukasi dan partisipasi masyarakat. Lingkungan akademik dinilai memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum sekaligus membangun budaya peradilan yang berintegritas.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Edukasi Publik Penghubung KY Wilayah Papua di Universitas Cenderawasih (Uncen), Senin (5/10/2026) yang bertema “Optimalisasi Peran Penghubung KY dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”. Kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkenalkan tugas, fungsi, dan peran Penghubung KY kepada civitas akademika.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua Methodius Kossay memaparkan kedudukan KY dalam sistem ketatanegaraan, tugas dan kewenangannya, serta peran Penghubung KY dalam mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut di daerah. Integritas hakim merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim tidak hanya dituntut memiliki kompetensi dalam menerapkan hukum, tetapi juga harus menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam menerapkan hukum, tetapi juga harus menjaga sikap dan perilaku sesuai dengan prinsip etik dan pedoman perilaku hakim,” ujar Kossay.

Ia juga menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam proses peradilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perilaku hakim harus dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Lanjut Kossay, Penghubung KY Papua memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara KY dan masyarakat di daerah. Keberadaan Penghubung KY diharapkan dapat memperluas akses informasi mengenai tugas dan kewenangan KY sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan.

"Perguruan tinggi menjadi ruang strategis untuk menanamkan pemahaman tersebut. Mahasiswa sebagai calon profesional di berbagai bidang hukum perlu memahami bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan peraturan, tetapi juga menuntut integritas, etika, dan tanggung jawab," pungkas Kossay. (KY/PKY Papua/Festy).


Berita Terkait