Asas Cepat di Kasasi Tak Terpenuhi Karena Tidak Ada Hakim Ad Hoc HAM di MA
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti kasus penanganan Paniai yang belum memenuhi asas peradilan yang cepat. Pemeriksaan di tingkat kasasi paling lama 90 hari, tetapi hingga saat ini MA belum memiliki hakim ad hoc HAM di MA.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Sejak dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tercatat sudah empat peristiwa yang telah diadili di Pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Timor Timur pasca jajak pendapat tahun 1999, Tanjung Priok tahun 1984, Abepura tahun 2000, dan Paniai tahun 2014. Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti kasus penanganan Paniai yang belum memenuhi asas peradilan yang cepat. Pemeriksaan di tingkat kasasi paling lama 90 hari, tetapi hingga saat ini MA belum memiliki hakim ad hoc HAM di MA.

 

“Semakin lama kasus berjalan, maka salah satu asas hukum pidana tidak terpenuhi, yakni asas cepat dan biaya ringan. Asas cepat sudah tidak terpenuhi karena kasusnya sudah dari tahun 2022 di tingkat kasasi,” beber Haris.

 

Pemeriksaan tingkat kasasi dapat menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan pemajuan HAM, karena masih banyak pihak yang belum tahu dan paham mengenai keberadaan hakim ad hoc HAM ini.

 

“Hal ini menjadi keprihatinan kita semua. Contoh saat jaksa menyerahkan kasus Paniai di PN Makassar, tidak ada yang sadar perlu ada hakim ad hoc. Saat sudah diterima, baru sadar, dan baru diadakan seleksi. Oleh karena itu, Komnas HAM berharap ada perhatian di semua tingkat peradilan HAM dan perlu ada kesadaran mengenai pengadilan HAM,” ujar Haris.

 

Haris melihat permasalahan dalam seleksi hakim ad hoc HAM di MA karena kurangnya minat pelamar, sehingga akademisi dan pengacara publik perlu didorong untuk mengikuti seleksi. Ia juga melihat diperlukan komunikasi antara Komisi Yudisial (KY), MA, dan Komisi III DPR RI. Haris juga menekankan perlunya informasi tentang hak dan fasilitas sebagai hakim ad hoc HAM di MA, dan berpengalaman dalam advokasi perlindungan dan pemenuhan HAM.

 

"KY dan MA berkomunikasi secara intensif dengan DPR RI agar dapat memilih hakim ad hoc HAM di MA yang diajukan. Selain itu, KY dapat mendorong MA menyiapkan fasilitas dan hak bagi hakim ad hoc HAM di MA yang terpilih sehingga dapat menangani perkara dengan baik," harap Harris.

 

Anggota KY selalu Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menyambut inisiasi dan masukan dari semua narasumber yang hadir. KY memang sudah rutin melakukan komunikasi dengan MA. Taufiq juga mengakui bahwa KY juga secara parsial sudah berkomunuikasi dengan Komisi III DPR. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait