Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran yang semula berakhir Senin (29/5/2023) diperpanjang menjadi Rabu (7/6/2023).
Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengungkap bahwa perpanjangan pendaftaran ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri.
"Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA Tahun 2023, Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA yang semula berakhir pada 29 Mei 2023 menjadi 7 Juni 2023," jelas Nurdjanah, Senin (29/5).
Sejak pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA dibuka, tercatat hingga 29 Mei 2023 (pukul 16.00 WIB), KY telah menerima 57 calon hakim agung dan 22 calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah melengkapi datanya secara online.
"Tercatat memang ada 168 orang yang telah mendaftar secara online untuk calon hakim agung. Namun, KY baru menerima 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung," tambah Nurdjanah.
Ia merinci bahwa calon hakim agung berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 42 orang memilih kamar Pidana, 9 orang memilih kamar Perdata, dan 6 orang memilih kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.
Berdasarkan jenis kelamin, didominasi laki-laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 6 orang. Sementara berdasarkan jenis pendidikan, Nurdjanah menyebut ada 20 orang bergelar magister dan 37 orang bergelar doktor.
"Berdasarkan profesi, ada 34 orang hakim, 9 orang akademisi, 2 orang pengacara, 1 orang notaris dan 11 orang berprofesi lainnya," lanjut Nurdjanah.
Sementara calon hakim ad hoc HAM di MA didominasi laki-laki sejumlah 21 orang dan perempuan sejumlah 1 orang. Berdasarkan jenis pendidikan terdiri dari 4 orang sarjana, 9 orang magister, dan 9 orang doktor.
"Pendaftar calon hakim ad hoc HAM di MA berprofesi akademisi sebanyak 7 orang, pengacara sebanyak 7 orang, dan 8 orang berprofesi lainnya," jelas Nurdjanah.
Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.