281 Hakim Ikuti Pelatihan Eksplorasi KEPPH
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito dalam konferensi pers capaian kinerja Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim tahun 2021, Senin (27/12) secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan tujuh kali pelatihan eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): “Studi Kasus Laporan Masyarakat di  KY 2021” yang diikuti 281 hakim.

 

"Total 281 peserta hakim mengikuti pelatihan, dari 280 target peserta di tahun 2021. Hakim peserta berasal dari tiga peradilan Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan agama,  dan peradilan militer," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito dalam konferensi pers capaian kinerja Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim tahun 2021, Senin (27/12) secara virtual.

 

Menurut Joko, tiga pelatihan online dilaksanakan bagi hakim di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diikuti 40 orang peserta, wilayah Papua, Maluku, dan Maluku Utara diikuti 37 orang peserta, dan wilayah Sulawesi Tenggara diikuti oleh 39 orang peserta.  Sementara pelatihan offline dilaksanakan empat kali bagi hakim di wilayah hukum Jawa Barat dan Jawa Tengah yanb dilaksanakan di Cirebon dan diikuti 40 orang peserta, wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin yang diikuti 37 orang peserta, wilayah DI Yogyakarta diikuti 39 orang peserta, dan wilayah Dilmilti I, Dilmilti II, dan Dilmilti III di Surabaya yang diikuti 49 orang peserta.

 

"Secara umum hasil nilai pre test dan post test mengalami kenaikan dari 2 sampai dengan 19,29. Keberlangsungan pelatihan eksplorasi KEPPH perlu dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga hasil yang dicapai dapat semakin maksimal sesuai tujuan pelatihan. Pelaksanaan pelatihan  sebaiknya dilaksanakan secara tatap muka agar pelatihan berjalan dengan efektif dan para peserta dapat secara maksimal mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran. Pelatihan secara daring, walaupun ada beberapa kendala, akan tetapi dievaluasi untuk dilakukan perbaikan sehingga kedepan akan tetap dilaksanakan karena pelatihan ini dapat  menjangkau peserta lebih luas dari segi wilayah, lebih banyak serta biaya relatif lebih murah," ungkap Joko.

 

Setelah pelatihan, dilakukan pengukuran dampak keberhasilan pelatihan. Pengukuran ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana konsistensi peserta pelatihan KEPPH dalam berperilaku sesuai dengan KEPPH dalam menjalankan profesinya sebagai hakim, sebelum dan sesudah pelatihan.

 

"Hasil pengukuran tahun 2021, peserta yang mengikuti pelatihan KEPPH mendapat nilai pra pelatihan 117,7, dan pasca pelatihan 118,66. Terdapat kenaikan 1%. Untuk itu kategori hasil pengukuran, seluruh peserta pelatihan KEPPH, baik sebelum maupun sesudah pelatihan berada pada kategori sangat baik," beber Joko.

 

Selain itu, KY juga bekerja sama denga Jimly School Law of Goverment melaksanakan pelatihan bagi hakim tinggi bertema Sistem Managemen Peradilan dan Implementasi KEPPH bagi Hakim Tinggi.

 

KY Dorong Peningkatan Kesejahteraan Hakim

 

Sebelum pandemi Covid-19, KY dan Mahkamah Agung (MA) melakukan pertemuan sebanyak 4 (empat) kali. Prioritas pertemuan untuk melakukan pembahasan kesejahteraan hakim meliputi kesehatan, rumah dinas dan keamanan. Salah satu poin pembahasan adalah jaminan kesehatan di mana fasilitas tersebut sudah didapat oleh hakim ad hoc. Joko mengungkap, saat ini KY sedang memperjuangkan hakim karier.

 

Di bidang keamanan diupayakan ada anggaran untuk keamanan yang masuk dalam DIPA  pengadilan. Selain itu juga dibahas transportasi di daerah-daerah tertentu, seperti transportasi laut untuk hakim/pegawai pengadilan demi keamanan dan ketepatan waktu. Selain itu ada juga gagasan dari MA untuk melakukan penelitian bersama tentang topik tertentu untuk kepentingan bersama KY-MA.

 

"Rumah dinas menjadi perhatian besar bagi KY-MA. Rumah dinas saat ini di bawah MA, 1121 mengalami rusak ringan, 426 mengalami rusak berat. Belum termasuk gedung pengadilan  banyak yang rusak, khususnya di Medan. Ada 52 pengadilan tingkat pertama belum dibangun, dan 13 Pengadilan Tinggi. Perlu pembangunan gedung pengadilan tinggi baru, dengan prototype baru. Oleh karena itu, MA tidak akan membangun rumah dinas baru, kecuali  membangun flat, rencananya  di setiap provinsi. Sudah di mulai pembangunan flat 8 lantai di bekas  PN Jakarta Timur. Bagi yang belum memiliki rumah dinas, kebijakan yang akan diambil adalah akan menaikkan uang sewa rumah bagi hakim," jelas Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim ini.

 

Joko menambahahkan rencana kegiatan tahun 2022, selain pelatihan KEPPH juga akan digelar pelatihan tematik isu pertanahan bekerja sama dengan kementerian ATR/BPN.

 

"Untuk mewujudkan maksud tersebut, KY bekerja sama sengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum lainnya  melakukan pelatihan tematik terhadap hakim yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Hal ini sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih dan jujur terkait sengketa tanah," pungkas Joko.


Berita Terkait