Pangkep (Komisi Yudisial) — Sesuai amanat UUD 45, Komisi Yudisial (KY) mempunyai wewenang dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk itu perlu ada pemahaman persepsi yang sama antara KY dan hakim. Untuk menyamakan persepsi tersebut, KY melalui Penghubung di daerah sering melakukan kunjungan ke Pengadilan untuk saling bersilaturahmi. Seperti yang dilakukan oleh Penghubung KY Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (16/06).
Setelah melakukan koordinasi dengan Ketua PN Pangkajene, Penghubung KY SulSel menyempatkan diri berkunjung ke PA Pangkajene. Azwar Mahis selaku Koordinator Penghubung KY SulSel, didampingi oleh Ni Putu Dewi Damayanti selaku Divisi Sosialisasi, dan Rahmat Ryanto selaku Divisi Pemantauan Persidangan, diterima langsung oleh Ibu Ketua PA Pangkajene Irmawati, yang didampingi salah seorang hakim Ilyas, dan Sekretaris PA Pangkajene Kaharuddin,.
“Kami sangat senang dan berterima kasih atas kunjungan dari Penghubung KY SulSel ini,” sambut Irmawati. “Kunjungan Penghubung KY SulSel merupakan suatu kehormatan buat kami,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Penghubung KY SulSel menyerahkan banner KY kepada PA Pangkajene.
“Kami berharap dengan kunjungan dan silaturahmi ini bisa menjaga hubungan yang baik antara Penghubung KY SulSel dan Pengadilan, khususnya dalam hal ini PA Pangkajene. Mengingat KY dan Pengadilan adalah mitra dalam mewujudkan peradilan bersih dan agung,” papar Azwar Mahis.
Banner yang diserahkan kepada PA Pangkajene diterima dengan baik dan dipajang di ruang pelayanan PA pangkajene. (KY/Dewi/Noer)