Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto: MA Butuhkan Hakim Agung Profesional
Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto saat menjadi pembicara pada sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) tahun 2021 yang diadakan secara daring di kantor KY, Rabu (10/3).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 13 orang  hakim agung yang terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Wakil Ketua MA Nonyudisial Sunarto mengatakan bila MA membutuhkan hakim agung profesional yang dapat bekerja prosedural dan proporsional.

"Prosedural artinya bekerja berdasarkan hukum karena tugas hakim adalah menegakkan hukum, sedangkan proporsional artinya bekerja untuk memberikan keadilan bagi masyarakat," jelas Sunarto di hadapan 110 hakim dari Pengadilan Tinggi (PT) seluruh Indonesia saat menjadi pembicara pada sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) tahun 2021 yang diadakan secara daring di kantor KY, Rabu (10/3).

Sunarto menambahkan, tugas dan wewenang hakim agung adalah hakim Judex Jurist, sedangkan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding adalah hakim yang bekerja berdasarkan Judex facti.  Hakim agung sebagai hakim Judex Jurist adalah hakim yang mempermasalahkan kepada pertimbangan-pertimbangan masalah dan penerapan hukumnya, yaitu apakah sudah dengan aturan/aturan hukum yang berlaku. Sedangkan hakim Judex facti berdasarkan fakta – fakta yang ada di persidangan.

“Saya harap hakim tidak salah persepsi antara tugas hakim agung dengan tugas hakim di bawahnya. Hakim agung tidak akan mengutak-atik fakta lagi, kalau Judex facti itu sudah dilakukan metode pembuktian, kaidah dan aturan yang benar,” tutur Sunarto.

Ditambahkan Sunarto, saat ini MA sangat membutuhkan hakim agung baru dikarenakan antara rasio perkara dengan jumlah hakim agung yang ada saat ini sangat tidak seimbang. Saat ini, MA memiliki 46 hakim agung dan sangat membutuhkan tambahan 13 hakim agung baru untuk menyeimbangkan antara beban penanganan perkara dengan rasio penanganan perkara yang ada. Selain itu, hakim agung baru juga dibutuhkan untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi MA.

Sebagai pemangku kepentingan dalam seleksi hakim agung, Sunarto mengingatkan bahwa beban yang diemban seorang hakim agung berat. Namun, lanjut Sunarto, jika dijalankan dengan semangat ibadah, niat tulus ikhlas dengan hati yang bersih, maka tugas tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

“Persyaratan yang diharapkan untuk menjadi hakim agung antara lain memiliki intelektualitas, keahlian, serta integritas. Untuk para hakim yang telah memiliki persyaratan diharapkan bersedia dan mau mewakafkan waktu, tenaga dan pikiran untuk kepentingan institusi MA ini dengan mengikuti seleksi calon hakim agung tahun 2021,” ajak Sunarto. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait