KY Bersikap Objektif dalam Seleksi Calon Hakim ad hoc MA
KY Selengggarakan Webinar Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020, pada Kamis (16/7).

Jakarta (Komisi Yudisial) – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY tidak memiliki preferensi dalam proses seleksi calon hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial di Mahkamah Agung (MA). Proses seleksi mulai tahap pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan, penetapan kelulusan hingga penyampaian usulan akan dilakukan secara objektif. Hal tersebut dikatakannya dalam Webinar Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial di Mahkamah Agung tahun 2020, pada Kamis (16/7).
 
Ia mencontohkan salah satu tahapan, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Aidul menekankan kepada para peserta webinar bahwa tidak ada preferensi dalam penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian, kelulusan saat tahapan tersebut murni mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian dan kompetensi, serta rekam jejak.
 
“Semua nama disamarkan dalam proses ini. Kami tegaskan bahwa penentuan kelulusan itu tidak berdasar preferensi karena semua dilakukan secara objektif dan tertutup. Dari hasil inilah kami akan mengundang calon untuk mengikuti wawancara akhir,” ungkapnya.
 
Ia juga mengatakan dalam proses seleksi peserta tidak dipungut biaya apapun. Oleh sebab itu, ia mengimbau setiap peserta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi.
 
“KY independen tidak bergantung kepada pemerintah, MA, DPR. Kami senantiasa tidak pernah mau dipengaruhi siapapun dan kami berharap selama proses seleksi jangan mudah percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan keberhasilan proses seleksi,” tandas Aidul.
 
Seleksi calon hakim ad hoc di MA guna mengisi kekosongan 6 hakim ad hoc tipikor dan 2 hakim ad hoc hubungan industrial di MA. Hal itu termuat dalam Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020. Hal itu cukup mendesak karena hakim ad hoc di MA saat ini sudah melewati masa pensiun.
 
Namun, pelaksanaan seleksi kali ini sempat tertunda karena pandemi Covid-19. Karenanya, ia menekankan bahwa KY menerapkan protokol kesehatan hingga proses seleksi selesai.
 
“Jadi banyak hal yang harus kami sesuaikan, sehingga dalam proses seleksi kami berharap semua calon tunduk kepada protokol kesehatan yang akan kami tentukan. Keselamatan para peserta maupun panitia menjadi hal yang utama. Jangan sampai proses seleksi ini kemudian menimbulkan persoalan lahirnya cluster baru dari Komisi Yudisial,” tegas Aidul.
 
Aidul menambahkan bahwa telah melakukan konsultasi ke DPR dan MA, serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait dengan protokol kesehatan. (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait