Makassar (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan wewenang dan tugas KY di hadapan para lurah se-Kecamatan Biringkanaya. Kegiatan ini merupakan tindak lanju Program Jappa-Jappa yang telah dilaksanakan PKY Sulsel sebelumnya.
"Kami berterima kasih karena KY diberi kesempatan untuk bertemu sekaligus memperkenalkan lembaga KY. Semoga ke depan PKY Sulsel dan Kecamatan Biringkanaya bisa bekerja sama untuk melakukan edukasi kepada warga masyarakat Biringkanaya," ujar Koordinator Penghubung KY Sulsel Azwar Mahis, (24/02) di Kantor Kecamatan Biringkanaya.
Dalam kesempatan itu, Azwar menjelaskan bahwa KY diberikan amanat oleh Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, lanjut Azwar, masyarakat dapat melaporkan ke KY disertai bukti pendukung.
Merespon itu, Camat Biringkanaya H.A Syahrum Makkuradde menyambut baik. Menurutnya, masyarakat perlu diberikan edukasi terkait wewenang dan tugas KY.
"Penghubung KY Sulsel bisa berkomunikasi langsung dengan Bapak Ibu Lurah dan juga Ibu Ketua PKK untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat," tambah H.A Syahrum Makkuradde. (KY/Dewi/Festy)