Pimpinan KY Beraudiensi dengan Pimpinan MPR untuk Penguatan KY
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Pimpinan Majelis Permusyawararan Rakyat (MPR) untuk membahas penguatan peran KY, Senin (25/11) di Gedung Nusantara III, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Pimpinan Majelis Permusyawararan Rakyat (MPR) untuk membahas penguatan peran KY, Senin (25/11) di Gedung Nusantara III, Jakarta. 
 
Kunjungan KY ke MPR merupakan upaya pengukuhan dan penguatan eksistensi KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai lembaga penegak etik. KY berperan dalam menciptakan hakim yang berintegritas, mandiri, dan berkepribadian dalam rangka membangun sistem peradilan nasional Indonesia yang bersih dan akuntabel.
Untuk itu, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa KY perlu mendapat perluasan kewenangan dengan memperhitungkan posisinya pada perubahan amandemen UUD 1945.
 
"Di Denmark, etik sangat ditegakkan sehingga negara tersebut angka korupsinya benar-benar 0%. Untuk itu, aspek penegakan etik ini kami tekankan apabila nanti terjadi amandemen UUD 1945, sehingga penting bagi KY diperhitungkan keberadaannya sebagai penegak etik," ungkap Jaja.
 
Jaja juga menjelaskan kewenangan, tugas dan fungsi KY yang merupakan amanat reformasi,yaitu mendorong terwujudnya peradilan bersih.
 
"Saya menghaturkan banyak terima kasih kepada MPR yang tetap konsisten mendukung eksistensi KY dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih. Apabila nanti  ada amandemen UUD 1945, harapannya nomenklatur tentang KY berubah menjadi Mahkamah Yudisial atau Dewan Yudisial tapi urusan itu terserah pada MPR," ujar Jaja.
 
 
Menanggapi hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo membenarkan bila memang perlu adanya evaluasi dan reposisi kewenangan dan kedudukan  KY. Selain penamaannya yang rancu, sehingga implementasinyapun berbeda dari tujuan awalnya.
 
"Kami akan mengkaji lebih jauh tentang KY ini, misalkan nama tadi bisa menjadi Dewan Yudisial, ataupun Mahkamah Yudisial, berikut juga kewenangannya. Hal ini akan kami bahas di forum selanjutnya," ujar Bambang.
 
Bambang juga menjelaskan memang MPR punya wacana untuk melakukan amandemen, namun hal itu perlu melihat juga respon dari publik, dan fraksi-fraksi politik yang lain.
 
"Jika mengacu pada rekomendasi pimpinan MPR sebelumnya, juga semangat sebagian dari fraksi - fraksi politik, tentu mereka menyuarakan adanya perubahan sebagian atau perubahan menyeluruh pada UUD 1945, namun juga sebagian fraksi - fraksi politik yang lain mengatakan tidak perlu adanya amandemen," ucap Bambang.
 
Terakhir Bambang mengatakan apabila ada sinyal - sinyal perubahan akan segera menyampaikannya kepada KY, meski belum jelas kapan waktunya, tapi dirinya menyarankan KY untuk mempersiapkan diri.
 
"Kami akan segera mengabarkan apabila memang sudah ada sinyal - sinyal perubahan amandemen ini. Untuk itu , sebaiknya KY mempersiapkan diri," tandas Bambang. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait