Perjalanan 8 Tahun Advokasi Hakim

Peraturan perundang-undangan secara eksplisit menerangkan bahwa Komisi Yudisial dilahirkan untuk mendukung terselenggaranya kekuasaan hakim yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Oleh karenanya, Komisi Yudisial tidak semata menindak hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, namun juga diharapkan mampu menghindarkan hakim dari segala bentuk perbuatan yang dapat mengganggu independensinya. Karena nyatanya, Komisi Yudisial juga memiliki tugas lain, salah satunya adalah advokasi hakim, yang mana telah dijalankan sejak berlakunya Peraturan Komisi Yudisial Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

Buku yang ditulis pada awal masa jabatan Pimpinan Komisi Yudisial Periode 2020-2025 ini akan mengulas perjalanan tugas selama 8 tahun ke belakang dan memberi informasi kepada pembaca mengenai apa tugas Advokasi Hakim. Harapannya melalui buku ini, tugas advokasi hakim dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dapat dikenal secara luas, sebaik tugas pengawasan hakim. Bukankah cita-cita kita bersama untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka? Lalu bagaimana hal itu dapat terwujud jika hakim dalam melaksanakan tugasnya tidak dijaga kemerdekaannya.

31 Des 2023 - 31 Des 2023 | Kategori: Publikasi Lainnya | Diunduh 117 kali | Unduh