Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, harapan adanya penguatan wewenang Komisi Yudisial semakin terbuka lebar. Penguatan wewenang ini sebagai upaya untuk memperkuat checks and balances dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, sekaligus mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.
Optimalisasi wewenang Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim berintegritas menjadi gagasan dan pemikiran dari para penulis di dalam buku ini. Tulisan dalam buku Bunga Rampai ini mencoba memaparkan gagasan dan pemikiran para Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020, para pakar, dan praktisi hukum dalam mengoptimalkan wewenang Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Tulisan-tulisan dalam buku ini akan memaparkan realitas, harapan dan tantangan tentang Komisi Yudisial.
Bunga Rampai ini terdiri dari tiga bab. Bab pertama membahas tentang dua kewenangan utama Komisi Yudisial, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan wewenang lain untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sementara pada Bab Kedua memaparkan penguatan organisasi Komisi Yudisial untuk mewujudkan hakim berintegritas. Adapun bab terahir dalam buku ini berfokus pada Komisi Yudisial dalam berbagai perspektif.