Gagasan untuk melahirkan adanya peradilan etik di Indonesia menjadi pemikiran dari para pakar dan praktisi hukum di dalam buku ini. Pemikiran-pemikiran
terpisah dari para penulis tersebut disatukan dalam satu buku bergenre Bunga Rampai.
Munculnya lembaga-lembaga penegak etik diharapkan melakukan pengawasan etik secara objektif dan transparan. Namun, penyelesaian pelanggaran etik umumnya
diselesaikan secara tertutup di internal profesi tersebut. Idealnya memang diperlukan adanya standar pelaksanaan peradilan etik di Indonesia. Memang harus diakui, menempatkan peradilan etik dalam suatu ranah kekuasaan kehakiman bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, dibutuhkan gagasan dan ide besar yang matang dan proporsional.
Bunga Rampai ini terdiri dari empat bab. Bab pertama mengemukakan tentang pergulatan pemikiran tentang budaya hukum, etik, moral dan peradilan. Hukum tidak dapat dilepaskan dari moral. Dalam menegakkan hukum, apabila tidak dilandasi integritas dan moral, maka berpotensi merusak hukum itu sendiri. Bab kedua mencoba menelusuri perkembangan peradilan etik di Indonesia pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi. Bab ketiga lebih banyak menyoroti bagaimana pelaksanaan penegakan etik bagi para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat dan polisi.
Pada bab terakhir buku ini menggambarkan tentang perbandingan penegakan etik bagi hakim di beberapa negara seperti di Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Peru.