Nomor: 49/Siaran Pers/AL/LI.04.01/10/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 10 Oktober 2018
 
MKH Berhentikan Dengan Hormat Hakim JWL
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat hakim yustisia di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo berinisial JWL, Rabu (10/10) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.
 
“Menjatuhkan sanksi berat  kepada terlapor JWL berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ucap Wakil Ketua KY Maradaman Harahap yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.
 
Hakim JWL terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Selain itu, ia menerima suap sebesar Rp 15 juta untuk meringankan hukuman suatu kasus saat menjabat sebagai hakim di PN Manado di tahun 2014. Meskipun jumlah uang suap yang dilaporkan sebesar Rp15 juta, lanjut Maradaman, namun MKH berpendapat ini bukanlah persoalan besar kecilnya nilai uang yang diduga diterima, tetapi soal pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor.  
 
Susunan MKH terdiri dari  Maradaman Harahap sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi dan Eddy Army.
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 24 Okt 2018 | Unduh