Nomor: 47/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 27 September 2018
 
 
 
Keppres Ditandatangani, Sidang MKH Tidak Berwenang Berhentikan Hakim EW
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim EW, Kamis (27/9) di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta. Hakim PN Kupang berinisial EW direkomendasikan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat karena kasus asusila. 
 
Sidang MKH dipimpin oleh Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari. Menurut Aidul, MKH memutuskan bahwa tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim EW.
Hal itu karena pendamping hakim EW dari IKAHI menyerahkan surat pengunduran diri hakim terlapor kepada ketua majelis. Pada 14 Mei 2018, hakim EW telah mengajukan  pengunduran diri atas permintaan sendiri sebelum terlapor pensiun kepada Ketua MA. Atas permintaan tersebut, Presiden RI telah menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 149/P Tahun 2018 tertanggal 28 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.
 
Oleh karena keputusan presiden tersebut, maka MKH tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pelanggaran perilaku hakim mengingat hakim terlapor sudah tidak berstatus sebagai jabatan hakim terhitung sejak 1 Agustus 2018.
 
Sekadar Informasi, majelis hakim terdiri dari Anggota KY Aidul Fitriciada Azhari sebagai ketua majelis, sementara Sukma Violetta, Farid Wajdi,dan Joko Sasmito sebagai anggota yang mewakili KY. Sementara perwakilaan MA adalah Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin, Sumardijatmo dan Purwosusilo.
 
 
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 10 Okt 2018 | Unduh