Nomor: 44/Siaran Pers/AL/LI.04.01/9/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 12 September 2018
 
 
KY dan MA Tunda MKH Hakim Terlapor JWL
 
 
Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim PN Yogyakarta JWL, Rabu (12/9) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Hakim JWL direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena diduga menerima suap.
 
Susunan MKH terdiri dari 4 orang Anggota KY dan 3 orang hakim agung. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua KY Maradaman Harahap duduk sebagai ketua majelis. Adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wadji dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi, dan Eddy Army.
 
Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Namun, pagi tadi hakim terlapor tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang MKH ditunda sampai Rabu (26/9).
 
 
 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
 
 
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
Tanggal Posting: 12 Sep 2018 | Unduh