Nomor: 38/Siaran Pers/AL/LI.04.01/8/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 27 Agustus 2018
 
KY Gelar Seminar Eksistensi Jalur Nonkarier dalam Seleksi CHA
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XIV/2016mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 
 
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b butir 3 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
 
MK juga menyatakan, Pasal 7 huruf a angka 6 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.
 
Pasca putusan tersebut menimbulkan diskursus terhadap jalur nonkarier dalam  seleksi calon hakim agung. Calon hakim agung (CHA) jalur nonkarier harus mempunyai keahlian di bidang hukum tertentu. Misalnya, keahlian dalam bidang hukum pidana pencucian uang, hukum perbankan, perpajakan, hukum bisnis, hukum lingkungan, hak asasi manusia, dan sebagainya.
 
Lebih lanjut, Mahkamah Agung (MA) menafsirkan, ketersediaan hakim agung yang diisi dari jalur nonkarier berdasarkan kebutuhan di MA. Hal itu merupakan tafsir atas dasar pertimbangan putusan MK yang menyatakan, “Dengan demikian, permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan frasa “apabila dibutuhkan” beralasan untuk sebagian, yaitu sepanjang frasa tersebut tidak dimaknai “keahlian di bidang hukum tertentu” namun tidak perlu merinci secara jelas dan ketat …, Mahkamah Agung harus menentukan latar belakang keahlian bidang hukum tertentu …”.
 
KY tetap berpedoman pada ketentuan UU bahwa CHA berasal dari dua unsur, yaitu karir dan nonkarier. Oleh karena itu, KY menggagas seminar “Eksistensi Jalur Nonkarier (Profesional) dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung”, Senin (27/8) di Auditorium KY, Jakarta. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Hakim Agung Suhadi, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan akademisi Universitas Charles Darwin Australia Danial Kelly.
 
Dalam paparannya, Aidul berpendapat rekrutmen hakim agung di Indonesia merupakan campuran antara sistem karier dan profesional. Untuk hakim tingkat pertama dan banding menggunakan sistem karier. Sementara untuk tingkat MA terbuka bagi karier maupun nonkarier. Menurutnya, ada prinsip internasional, yakni fair reflection of society di mana proses dan standar seleksi hukum harus menjamin persamaan keadilan dan keberagaman. Rekrutmen hakim agung harus sesuai dengan prinsip itu yang secara universal menghendaki adanya komposisi yang mencerminkan realitas masyarakat yang beragam, termasuk keragaman profesi yang bukan hanya berasal dari hakim agung, melainkan juga dari kalangan profesional lainnya yang dapat diajukan oleh pemerintah atau masyarakat.
 
Dalam kesempatan yang sama, hakim agung Suhadi mengungkapkan jalur nonkarier dibuka karena MA membutuhkan keilmuan khusus. Seorang hakim agung harus menguasai hukum acara dan materiilnya karena begitu dilantik maka hakim agung harus menghadapi berkas karena tumpukan perkara masih menjadi persoalan bagi MA. Tidak ada pembekalan bagi hakim agung dari jalur nonkarier. 
 
Lebih lanjut, MA sependapat atas pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Hal itu didasarkan kepada Keputusan Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 bahwa Ketua MA telah memberlakukan sistem kamar pada MA. Penempatan hakim agung dalam sebuah kamar didasarkan pada keahlian mereka.
 
Mantan Ketua MA Bagir Manan menegaskan sistem rekrutmen hakim agung telah dipilih, meski tidak sempurna. Yang dibutuhkan adalah komitmen antara KY dan MA serta DPR. Hakim agung terpilih haruslah yang terbaik memenuhi kapasitas dan integritas. Hal senada disampaikan mantan Ketua MK Hamda Zoelva yang membenarkan keberadaan eksistensi jalur nonkarier. Menurutnya, hakim agung jalur karier penguasaan teknisnya lurus dan seragam. Maka, hakim agung jalur nonkarier dibutuhkan agar putusan lebih kaya dan berwarna. Penguasaan keilmuan hakim agung dari jalur nonkarier ini mampu memperkaya.
 
Di sesi terakhir, Danial Kelly banyak bercerita tentang pelaksanaan rekrutmen hakim di Australia. Hakim diangkat secara sah oleh wakil raja atau ratu Inggris dan diusulkan oleh Menteri Hukum Australia. Hakim di Australia dibagi menjadi tingkat bawah melalui lowongan sebagai hakim. Latar belakang hakim tingkat bawah di Australia didominasi mantan pengacara dan di antara mereka pernah menjadi dosen di bidang hukum. Sementara hakim tingkat atas yang diusulkan oleh pemerintah berdasarkan kompetensi dan integritas yang teruji. 
 
Untuk selengkapnya, materi narasumber dapat diunduh di http://bit.ly/SeminarKY2018
 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 29 Agu 2018 | Unduh