Nomor: 34/Siaran Pers/AL/LI.04.01/8/2018
 
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
 
Jakarta, 15 Agustus 2018
 
KY Telah Usulkan 657 Hakim Diberikan Sanksi
 
Jakarta (Komisi Yudisial) – Sejak pertama kali berdiri hingga Juni 2018, Komisi Yudisial (KY) telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 657 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan melalui proses Sidang Pleno Anggota KY.
 
Saat masih diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2004, fase 2005-2011 usul penjatuhan sanksi adalah sebanyak 120 sanksi. Dari total 120 sanksi tersebut adalah berupa teguran tertulis sejumlah 54 usulan sanksi (45%). Kemudian di bawahnya secara berurut adalah pemberhentian sementara sejumlah 50 usulan sanksi (41,67%) dan pemberhentian sebanyak 16 usulan sanksi (13,33%).
 
Kemudian berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2011, KY telah mengajukan usul penjatuhan sanksi sebanyak 537 sanksi. 537 sanksi tersebut dengan rincian berupa sanksi ringan dijatuhi kepada 393 hakim terlapor (73,18%), sanksi sedang dijatuhi kepada 92 hakim terlapor (17,13%), dan sanksi berat dijatuhi kepada 52 sanksi berat (9,68%).
 
Jenis Pelanggaran KEPPH 
 
Jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak profesional dan tidak cermat. Contoh pelanggaran yang ditemukan dalam laporan berbentuk kesalahan penulisan putusan (typo error, clerical error). Dimaksud kesalahan penulisan putusan adalah kekeliruan atau kekhilafan dalam penulisan atau menempatkan keterangan dalam pertimbangan atau amar putusan yang seharusnya tidak ada, tetapi tetap muncul di dalam putusannya. Jadi, tidak semata-mata kesalahan ketik pada penulisan huruf atau penulisan nama. Kekhilafan terjadi tidak mengenal tempat. Kesalahan penulisan putusan dapat berakibat putusan tak mengikat secara hukum.
 
Banyak terjadi justru memunculkan masalah substansi yang tidak dapat ditelorir (invalidated). Dalam beberapa kasus, salah ketik putusan dapat berdampak tidak dapat dieksekusinya suatu putusan atau bahkan menghilangkan hak-hak para pihak dalam proses hukum acara. Lembaga peradilan harus lebih proaktif membenahi kekeliruan. Masalahnya pembenahan atau koreksi putusan tidak hanya dapat dilakukan hanya lewat renvoi (bagian yang salah dicoret, lalu dibenarkan) belaka.
 
Di samping itu, jenis pelanggaran lainnya berbentuk: bersikap tidak berperilaku adil, bertemu pihak berperkara, perselingkuhan, perjudian, narkoba, indispliner, dan menerima suap dan gratifikasi.
 
Dari jenis pelanggaran yang ada, terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekalipun, perlu dipahami hakim merupakan salah satu "officium nobile" (profesi mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya. 
 
Kendala yang dihadapi hakim dalam penegakan kode etik hakim di pengadilan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal dapat dimulai dari proses pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, moral hakim, dan kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal meliputi kemandirian kekuasaan kehakiman, pembentukan hukum oleh hakim (penemuan hukum), sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim.
 
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) 
 
Sejak sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar KY dan Mahkamah Agung (MA) pertama kali di tahun 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang. Dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9%. Praktik suap dan isu jual beli perkara ini juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.
 
Selain kedua kasus tersebut, perselingkuhan-pelecehan juga termasuk yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu 17 perkara (34,7%). Kasus lainnya yang disidangkan di MKH, antara lain: bersikap indisipliner (5 laporan), mengonsumsi narkoba (3 laporan), memanipulasi putusan kasasi (1 laporan), dan pemalsuan dokumen (1 laporan).
 
Sepanjang MKH dilaksanakan pada tahun 2009-2017, sebanyak 31 orang hakim telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Selain itu, sebaran sanksi MKH menunjukkan sebanyak 16 orang hakim dijatuhi sanksi berupa nonpalu 3 bulan s.d. 2 tahun, 1 orang dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis dengan akibat pengurangan tunjangan kinerja sebesar 75% selama 3 bulan, dan 1 orang mengundurkan diri sebelum MKH.
 
Perilaku seorang hakim yang bertentangan dengan kode etik , tidak  terlepas dari faktor budaya hukum dan sistem nilai yang dianut. Sistem nilai yang bersemayam di alam kejiwaan atau mentalitas hakim sangat menentukan perilaku etik hakim dalam menangani perkara.
 
Dari tahun 2009 sampai tahun 2017 telah dilaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  yang menyebabkan  49 orang hakim menerima sanksi. Diketahui tren kasus pelanggaran KEPPH yang ditangani dalam sidang MKH pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, mayoritas merupakan kasus penyuapan.
 
Namun demikian, mulai tahun 2013 dan tahun 2017 tren kasus pelanggaran KEPPH bergeser signifikan kepada kasus perselingkuhan. Hal ini menunjukkan terjadinya pergeseran pilihan nilai-nilai oleh hakim yakni dari nilai-nilai ideal atau objektif  hukum ke nilai-nilai pragmatik atau subjektif yang dipentingkan diutamakan oleh hakim dalam penanganan perkara tertentu. Artinya penanganan suatu perkara dapat menjadi sumber komoditi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik politik maupun ekonomi.
 
Ragam masalah berkaitan dengan pelanggaran kode etik perlu diurai dengan cara membenahi secara terus menerus proses pengangkatan/rekrutmen yang benar-benar mempunyai kualitas untuk menjawab kebutuhan. Hakim juga harus mempunyai kemampuan  profesional serta moral dan integritas tinggi, menguasai ilmu hukum, melakukan pendidikan dan pelatihan hakim secara rutin, serta memperhatikan kesejahteraan hakim dan keluarganya, termasuk pertimbangan ketika melakukan promosi mutasi.
 
Selain itu, diperlukan pula penguatan lembaga pengadilan yang independen dan akuntabel (judicial accountability), bebas,  tidak memihak dan penataan kembali struktur dan lembaga kekuasaan kehakiman yang ada (shared responsibility). Penting pula dilakukan penegakkan hukum  dalam sistem peradilan yang berdasarkan prinsip berkeadilan. 
 
Pembentukan hukum oleh hakim pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, membuka ruang lebih besar bagi partisipasi publik serta sistem pengawasan hakim secara internal dan eksternal.
 
 
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY  
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat, 
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id
 
Tanggal Posting: 16 Agu 2018 | Unduh