Nomor: 32/Siaran Pers/AL/LI.04.01/08/2018
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 14 Agustus 2018
Sejak 2012, KY Bekali 1.655 Hakim dengan PeIatihan
Jakarta (Komisi Yudisial) – Menyandang sebutan Yang Mulia, maka hakim wajib menaati kode etik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas kedinasannya. Untuk membentengi agar tidak terjadi pelanggaran kode etik, Komisi Yudisial (KY) telah melakukan peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada hakim.
Hakim perlu memahami dan menghayati KEPPH sebagai kerangka pikir dan dan tindakan mereka. Agar setiap hakim dapat menginternalisasi nilai-nilai dalam KEPPH, maka perlu pendidikan bagi hakim untuk membentuk karakter hakim. Ada dua jenis pelatihan KEPPH, yaitu Pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun dan 8-15 tahun.
Sejak 2012-Agustus 2018, KY telah menyelenggarakan 16 kali pelatihan bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun, dan 12 kali pelatihan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 8-15 tahun. Jumlah keseluruhan hakim yang mengikuti pelatihan KEPPH ada 1.053 orang hakim. Dengan rincian, yaitu 602 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 0-8 tahun dan 451 orang hakim mengikuti pelatihan dengan masa kerja 8-15 tahun.
Selain pelatihan KEPPH, KY juga menggelar pelatihan tematik untuk meningkatkan kemampuan hakim dalam penguasaan hukum, termasuk di dalamnya penerapan dan penemuan hukum. Pelatihan tematik diselenggarakan berdasarkan tema-tema tertentu dengan peserta hakim yang memiliki minat sesuai dengan tema tersebut.
Sejak 2012-Agustus 2018, KY telah mengadakan 13 kali pelatihan tematik dan 3 kali pelatihan tematik jarak jauh dengan jumlah peserta sebanyak 602 hakim. Adapun rinciannya, yaitu 460 orang hakim yang ikut pelatihan tematik dan 142 orang yang ikut pelatihan tematik jarak jauh.
Pelatihan KEPPH
Pada 2014, KY pertama kali menyelenggarakan pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 33 orang hakim. Pada 2015, pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 133 orang hakim.
Pada 2016, KY menggelar pelatihan KEPPH 0-8 tahun yang diikuti 155 orang hakim dan Pelatihan KEPPH 8-15 tahun yang diikuti 62 orang hakim. Sementara pelaksanaan pelatihan 2017, sebanyak 205 orang hakim ikut Pelatihan KEPPH 0-8 tahun dan 312 orang hakim ikut Pelatihan KEPPH 8-15 tahun.
Untuk pelatihan 2018, sebanyak 76 hakim mengikuti Pelatihan KEPPH 0-8 tahun dan 77 orang hakim mengikuti Pelatihan KEPPH 8-15 tahun.
Pelatihan Tematik
Pelatihan tematik dilakukan pertama kali pada 2012 sebanyak 4 kali dengan peserta sebanyak 135 orang. Terdiri dari pelatihan hukum pidana khusus dan pelatihan HAM.
Pada 2013, KY menyelenggarakan pelatihan tematik yang diikuti 169 orang hakim. Bentuk pelatihan berupa pelatihan tematik ekonomi syariah, pelatihan tematik Hakim Pengadilan Militer, pelatihan tematik Sengketa Tata Usaha Negara, dan pelatihan tematik Hukum Acara Perdata.
Pada 2014, KY menyelenggarakan pelatihan tematik Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang yang diikuti oleh 20 orang hakim. Pada tahun yang sama, KY mengadakan kegiatan pelatihan tematik jarak jauh (e-learning) pertama kalinya dengan tema Ekonomi Syariah. Dalam pelatihan tersebut terdapat pre test, post test, kuis, dan materi dalam bentuk video pembelajaran maupun dokumen teks. Sebanyak 30 hakim dari 135 pendaftar yang berhasil mengikuti pelatihan sampai akhir rangkaian. Hal ini disebabkan kondisi jaringan di daerah yang sering mengalami gangguan. Tercatat, 50 orang hakim mengikuti pelatihan tematik KY pada 2014.
Pada 2015, KY mengadakan pelatihan Tematik Ekonomi Syariah Berdimensi KEPPH yang diikuti oleh 55 orang hakim. KY juga kembali menyelenggarakan pelatihan jarak jauh tematik Ekonomi Syariah Dasar 2 yang diikuti 59 orang hakim, dan dilanjutkan dengan Tematik Ekonomi Syariah Dasar 3 yang diikuti 53 orang. Total 167 orang hakim mengikuti pelatihan tematik yang diselenggarakan oleh KY.
Tahun 2016 dan 2017 KY tidak melaksanakan pelatihan tematik. Sementara pada 2018, KY mengadakan pelatihan tematik dengan tema Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada yang dilakukan 2 kali yang diikuti 81 orang hakim.
Juru Bicara KY
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
humas@komisiyudisial.go.id