Nomor: 30/Siaran Pers/AL/LI.04.01/8/2018
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 13 Agustus 2018
Sejak Berdiri, KY Hasilkan 58 Hakim Agung
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberikan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Sejak pertama kali dilaksanakan di 2006, KY telah menggelar 16 kali seleksi calon hakim agung (CHA) dengan menghasilkan 58 hakim agung. Hakim agung tersebut didominasi dari hakim karier, yaitu 44 orang dan 14 orang nonkarier (lihat infografik).
Berdasarkan data KY, di tahun pertama pelaksanaan seleksi menyedot pendaftar dalam jumlah terbanyak, yakni 130 orang. Namun, animo masyarakat di tahun berikutnya menurun tajam, karena hanya 59 orang yang tertarik mendaftar. DPR menolak untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan karena jumlah CHA yang diusulkan KY dianggap tidak memenuhi kuota. KY wajib mengusulkan tiga orang calon untuk satu posisi hakim agung. Hal itu berpotensi menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah pendaftar seleksi CHA di tahun-tahun berikutnya. Animo pendaftar seleksi CHA memang cukup fluktuatif dari tahun ke tahun. Sejak 2006-2018, KY telah menjaring 1.358 orang pendaftar seleksi CHA yang terdiri dari 762 orang dari jalur karier dan 596 orang dari jalur nonkarier (lihat infografik).
Mekanisme seleksi CHA telah mengalami beberapa kali perubahan sejak pertama kali diselenggarakan. Para CHA menjalani serangkaian seleksi, meliputi: administrasi, kualitas, kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. Dalam setiap tahapan, integritas dan kualitas menjadi dua syarat mutlak yang ditekankan KY dalam melakukan seleksi CHA.
Selanjutnya KY menetapkan CHA untuk diusulkan ke DPR, yang selanjutnya diangkat oleh Presiden untuk menjadi hakim agung. KY memang tidak selalu memenuhi kuota kebutuhan hakim agung yang dimintakan Mahkamah Agung (MA). Hal ini merupakan upaya KY untuk menjaga kualitas dan integritas CHA. Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan.
Pada 2006-2013 Periode I, KY telah mengusulkan 117 orang untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, DPR menetapkan hakim agung terpilih dengan sistem voting. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27-PUU/XI/2013, KY menetapkan dan mengajukan satu calon kepada DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung. Pada 2013 Periode II-2018, KY mengajukan 26 orang untuk dimintakan persetujuan kepada DPR. Namun, hal itu ditafsirkan bahwa DPR bisa menolak CHA yang diajukan oleh KY. Sehingga pada 2013 Periode II, DPR menolak semua CHA yang diajukan oleh KY.
Oleh karena itu, KY berupaya membangun sinergi dan komunikasi yang lebih intens Komisi III DPR RI sebagai mitra KY dengan memberikan penjelasan dan presentasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas.
Pada 2014, DPR menyetujui empat dari lima calon yang diajukan KY, pada 2015 semua calon yaitu enam CHA berhasil mendapatkan persetujuan DPR untuk diangkat menjadi hakim agung. Sementara pada 2016, DPR menyetujui tiga dari lima CHA yang diajukan. Pada dua tahun terakhir pelaksanaan CHA, DPR berhasil menyetujui semua calon yang diajukan KY, yaitu lima CHA pada 2017 dan dua CHA pada 2018.
Juru Bicara
Farid Wajdi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id