Nomor: 28/Siaran Pers/AL/LI.04.01/8/2018
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
Jakarta, 1 Agustus 2018
KY Usulkan 30 Hakim Dijatuhi Sanksi
Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 30 orang hakim dari 18 berkas laporan yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Rekomendasi didominasi sanksi ringan, dengan pelanggaran KEPPH berupa bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri.
Adapun rincian usulan tersebut, yaitu: 20 hakim terlapor untuk sanksi ringan (66,67%), 6 hakim terlapor untuk sanksi sedang (20%), dan 4 hakim terlapor untuk sanksi berat (13,33%). Lihat infografis 6.
Dari 20 hakim terlapor untuk kategori sanksi ringan dengan rincian berupa teguran lisan sebanyak 6 hakim terlapor (20%), teguran tertulis sebanyak 6 hakim terlapor (20%), pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 8 orang (26,67%).
Sementara untuk kategori sanksi sedang berupa hakim nonpalu paling lama enam bulan sebanyak 2 hakim terlapor (6,67%), penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 hakim terlapor (3,33%), dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak 3 hakim terlapor (10%).
Kategori sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun sebanyak 1 hakim terlapor (3,33%). Sanksi berat nonpalu ini dijatuhkan karena perselingkuhan. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebanyak 3 hakim terlapor (10%). Kualifikasi sanksi terdiri atas nikah siri tanpa izin, perselingkuhan dan bertemu pihak berperkara, serta diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
Jenis Pelanggaran KEPPH
Dari 30 hakim terlapor yang diusulkan dijatuhi sanksi, jenis pelanggaran terbanyak adalah bersikap tidak berperilaku adil, arif dan bijaksana, serta tidak menjunjung tinggi harga diri sebanyak 25 hakim terlapor (83,33%), bertemu pihak berperkara sebanyak 1 hakim terlapor (3,63%), pelanggaran etika perilaku murni berupa perselingkuhan, menikah siri tanpa izin dan suap sebanyak 4 hakim terlapor (13,33%).
Rekomendasi sanksi berdasarkan jenis kelamin, yaitu sebanyak 28 orang (93,33%) dari 30 hakim terlapor dan sisanya 2 orang (6,67%) hakim terlapor adalah berjenis kelamin perempuan.
Dari jenis pelanggaran yang ada, terlepas dari jenis sanksi ringan, sedang atau berat sekalipun, perlu dipahami hakim merupakan salah satu "officium nobile" (profesi mulia) sehingga harus memiliki standar etika yang tinggi. Hakim jelas harus memiliki standar etika yang lebih dari rata-rata profesi pada umumnya.
Karena itu, sedikit saja pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, maka penegakannya harus tetap dilakukan. Dalam proses penegakan tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab, maka KY memastikan bahwa tidak akan ada toleransi pelanggaran kecuali dia akan diproses. Sanksi diberikan sesuai dengan perbuatan sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Rekomendasikan Sanksi Berdasarkan Wilayah
Hakim terlapor yang direkomendasi dijatuhi sanksi mayoritas berasal dari Provinsi Papua sebanyak 10 hakim terlapor (33,33%); Sumatera Utara sebanyak 5 hakim terlapor (16,67%); DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, masing-masing sebanyak 3 hakim terlapor (masing-masing 10%); Sulawesi Utara sebanyak 2 hakim terlapor (6,67%); dan Jawa Barat, Lampung, Gorontalo, dan Kupang masing-masing 1 hakim terlapor (masing-masing 3,33%). Lihat infografis 7.
Data ini menggambarkan hakim terlapor dari Provinsi Papua mendominasi usulan sanksi KY sebanyak 10 hakim terlapor (33,33%). Patut diperhatikan dalam proses pengawasan, jika semakin jauh dari pengawasan semakin besar potensi melakukan pelanggaran termasuk juga perilaku etik para hakim terlapor. Karena itu faktor wilayah sangat signifikan dalam proses pembinaan, pemantapan kode etik, dan sekaligus pengawasan perilaku hakim baik oleh KY maupun MA.
Namun perlu ditegaskan, rekomendasi sanksi berdasar wilayah tidak berbanding lurus dengan jumlah laporan yang diterima KY. Misalnya Provinsi Papua dari kuantitas tidak termasuk dalam kategori penerimaan laporan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak. Yang konsisten masuk dalam kategori 10 besar provinsi penerima laporan adalah Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Untuk penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian, hakim terlapor akan diajukan ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan kualifikasi perbuatan tercela, serta diusulkan untuk penjatuhan sanksi berat.
Berdasarkan hasil Sidang Pleno KY, ada 3 hakim terlapor yang direkomendasi untuk menjalani MKH karena dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Untuk 2 hakim terlapor MKH dimaksud akan dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi.
Farid Wajdi
Juru Bicara KY
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,
(021) 3906189
www.komisiyudisial.go.id
email: humas@komisiyudisial.go.id